Sabtu, 25 April 2009

Selamatan


Asww.

Pertanyaan ass.wr.wb pak ustadz, saya mau tanya apakah setiap bayi lahir setelah 40 hari harus diselametkan? dan selametannya itu apakah musti pas ke hari 40 atau boleh di hari yg lain atau nanti kalau punya uang, demikian. terima kasih.
wassalam.


Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.

Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.



Tidak ada satupun dalil yang menganjurkan apalagi mengharuskan untuk memperingati kelahiran anak pada hari yang keempat puluh. Yang ada dalam syariat Islam hanyalah aqiqah.



Aqiqah adalah rasa syukur atas kelahiran anak yang diwujudkan dalam bentuk penyembelihan kambing yang dilaksanakan pada hari ketujuh berdasarkan hadis Rasulullah saw,

"الغلام مرتهن بعقيقة تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه "

“Anak tergadai dengan akikahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur.” HR al-Tirmidzi.



At-Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk memberi nama kepada anak pada hari ketujuh serta mengaqiqahkannya.

Jika aqiqah tersebut--karena udzur tertentu--tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari keempat belas. Jika tidak bisa dilakukan pada hari keempat belas, maka pada hari kedua puluh satu. Hal ini sebagaimana pandangan kalangan Hambali berdasarkan riwayat Aisyah ra.



Sementara, kalangan Syafii berpendapat bahwa sebaiknya ia dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Kalau tidak dilakukan pada hari ketujuh maka dilaksanakan kapan saja bahkan meskipun si anak sudah baligh.



Dari semua pendapat fukaha dapat disimpulkan bahwa waktu terbaik pelaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran. Namun, jika tidak bisa maka bisa dilakukan pada waktu yang lain sesuai dengan kemampuan.



Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar: