Senin, 22 Desember 2008

JILBAB


Asww
Muslim Berjilbab Dilarang Masuk Ruang Pengadilan AS

Muslim berjilbab dilarang masuk di pengadilan AS, meski kenyataannya ada 7 juta populasi muslim di negara itu

Badan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) Selasa (16/12) dipanggil oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), dalam rangka investigasi serial insiden, tentang beberapa wanita muslim di Georgia dilarang memasuki ruang pengadilan lantaran mereka mengenakan kerudung atau jilbab.

Dalam insiden terakhir, seorang muslim berjilbab dipenjarakan di hari Selasa yang sama setelah bertikai apakah ia boleh atau tidak masuk ke dalam ruang pengadilan. Frustasi karena dilarang masuk, si wanita pun berkata keras sambil menyumpahi petugas dan meninggalkan pengadilan.

Saat ia hendak pergi, petugas pengadilan dilaporkan memborgol wanita itu dan membawanya ke ruang hakim dimana ia diputuskan masuk penjara selama 10 hari atas tuduhan penghinaan.

Berdasarkan penuturan sang suami, istinya itu sebenarnya hanya berupaya masuk ke dalam ruang pengadilan di Douglasville Ga, untuk menyelesaikan urusan pengadilan kemenakannya terkait denda tilang. Setelah ia memasuki ruang keamanan, seorang petugas menyatakan jika ia tidak dijinkan masuk ke ruang pengadilan dengan penutup kepala-yang dianggap simbol keagamaan.

Anggota komunitas muslim lokal menuturkan pada CAIR jika telah ada dua insiden sebelum ini, dimana muslim dilarang memasuki pengadilan gara-gara jilbab.

Seorang perempuan muslim lokal melaporkan pada CAIR jika ia dan putrinya berusia 14 tahun juga dilarang di pengadilan yang sama karena mengenakan kerudung.

"Kami bertanya pada Departemen Kehakiman, untuk menginvestigasi insiden demi memastikan apakah hak-hak kebebasan beragama para wanita telah dilukai," ujar Direktur Komunikasi Nasional CAIR, Ibrahim Hooper seperti yang dikutip oleh muslimnews.com.

"Hakim memang memiliki hak untuk mengatur standar berpakaian, dan tingkah laku di dalam ruang sidang, namun standar itu seharusnya tidak melukai hak asasi yang diatur undang-undang negara," papar Ibrahim."Juga tidak menghalangi seorang mengakses sistem legal nasional kita," imbuh Ibrahim.

Tahun lalu, perwakilan CAIR bertemu dengan dewan kota dan petugas pengadilan di Valdosta.Ga, untuk mendiskusikan kebijakan berkaitan mengenakan jilbab di ruang pengadilan lokal. Pertemuan itu digagas setelah sebuah insiden Juni 2007 lalu terjadi. Dalam insiden itu seorang wanita yang hendak memasuki ruang sidang di Valdosta dihadang karena mengenakan kerudung penutup kepala.

Dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada jaksa wilayah Georgia, CAIR mengatakan jika aksi para hakim telah melukai Peraturan Kehakiman Georgia, Judul III- UU Hak Sipil 1964, dan juga Amandemen I dan XIV tentang hak kebebasan bergama dan persamaan perlindungan di bawah hukum. Padahal negara Paman Sam itu, kini telah menjadi rumah bagi sekitar 7 juta populasi muslim./it