Kamis, 29 Mei 2008

MASALAH FIQIH


Asww.

Konsultasi : Hadits
adakah syarat memakan makanan haram?
Pertanyaan:
asm..saya skrg sedang tinggal di jepang,sudah 2 tahun.tentang makanan disini,saya tdk begitu suka,karena gak terjamin kehalalanya.tapi,ada yg bilang boleh makan makanan haram,asal sebelum memakanya,kita ucapkan Bissmillah 3x,dan setelah memakanya,kita ucapkan Istighfar....apakah benar,ada hadist yg menyebutkan demikian? sekian.....wasalamualaikum
ABDURRAHMAN

Jawaban:

assalamualaikum wr.wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salan untuk Rasulnya.

Dalam perspektif Islam, pada dasarnya semua jenis makanan adalah halal, kecuali apabila jelas2 ada dalil yang mengharamkannya. adapun jenis makanan yang diharamkan dalam al-Quran adalah daging babi, bangkai, darah, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. namun apabila seseorang dalam keadaan terpaksa, dimana dalam keadaan lapar yang sangat, sementara yang ada hanya makanan2 haram, jika ia tidak memakannya akan mengakibatkan keburukan pada dirinya (kematian), maka ia boleh memakan makanan yang haram itu, dengan catatan tidak melampaui batas. dalam hal ini Allah swt berfirman:



فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم



barang siapa dalam keadaan terpaksa karena lapar dan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maka Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. almaidah:3).



Adapun dalam kondisi normal, seorang muslim dilarang untuk mengkonsumsi makanan2 haram. pembacaan basmalah dan istigfar tidak bisa bisa merubah sesuatu yang secara materi haram menjadi halal. adapun riwayat berikut;



عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ يَأْتُونَنَا بِلُحْمَانٍ وَلَا نَدْرِي هَلْ سَمَّوْا اللَّهَ عَلَيْهَا أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهَا ثُمَّ كُلُوهَا



dari Hisyam bin Urwah, ia berkata kepada Rasulullah Saw: wahai Rasulullah, sesungguhnya ada sebagian penduduk desa yang datang kepada kami dengan membawa daging (sembelihan), dan kami tidak tahu apakah mereka menyembelih dengan nama Allah atau tidak, maka Rasulullah Saw berkata: sebutlah nama Allah kemudian makanlah.



Dalam riwayat tersebut, yang menjadi permasalahan adalah setatus daging yang secara materinya adalah halal (kambing atau unta), akan tetapi sahabat ragu apakah menyembelihnya pakai nama Allah atau tidak. disinilah Rasulullah memerintahkan untuk menyebut nama Allah dan memakannya. jadi permasalahannya bukan haram secara materinya, seperti daging babi misalnya. ia akan tetap haram selamanya. sehingga tidak mungkin untuk menghalalkan daging babi tersebut dengan disebut nama Allah sebelum memakannya.



Berkenaan dengan riwayat hadits di atas, Imam Malik dalam kitabnya al-Muwatha' mengatakan: kejadian tersebut terjadi pada awal masa Islam.



Oleh karenanya, bagi muslim yang tinggal di negara atau komunitas yang mayoritas non muslim, tentu perlu berhati-hati dalam masalah mengkonsumsi makanan terlebih ketika berada di rumah makan umum misalnya. apabila seseorang sudah jelas tahu bahwa makanan2 yang ada di rumah makan tersebut di masak dengan campuran bahan2 yang menurut Islam di haramkan (spt: minyak babi), maka ia harus mengambil sikap yang jelas sebagai seorang muslim tentang keharaman makanan tersebut. namun apabila makanan itu secara materi adalah halal, tapi ia ragu dengan cara pemasakannya apakah dicampur dengan barang haram atau tidak, sedangkan indikasi untuk itu juga tidak ada, hanya keraguan yang berdasarkan asumsi saja, maka pada prinsipnya makanan itu adalah halal.



Kami yakin, hidup dinegeri seperti jepang, tidaklah sulit bagi umat islam untuk berhati-hati dalam masalah makanan, insya-Allah jalan keluar masih banyak, mungkin dengan membeli barang mentah kemudian dimasak sendiri, jika usaha untuk menjaga kehalalan harus ditempuh dengan jerih payah, insya-Allah usaha itu tidak sia-sia di sisi Allah Swt. wallahu a'lam.



wassalam