Kamis, 07 Agustus 2008

FIKIH


Konsultasi : Aqidah
Haram/halal minyak babi

Pertanyaan:

ass,saya ingin bertanya mengenai minyak babi,sudah banyak beredar kbr bahwa minyak babi tidak hanya digunakan untuk industri makanan saja,tetapi juga untuk industri kosmetik,termasuk juga shampho,yg menurut sebagian orang shampo bermerk tsb menambahkan minyak babi,yg ingin sy tanyakan,haramkah minyak babi bila tdk dikonsumsi tetapi untuk pemakaian luar???

Arina


Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah menurunkan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Menurut madzhab Hanafi, Syafii, dan Hambali babi berikut segala bagian tubuhnya tergolong ke dalam najis berat. Tentu saja pendapat ini berdasarkan kepada sebuah dalil. Di antaranya adalah dalil Alquran surat al-An’am ayat 145 yang berbunyi,

Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya ia adalah rijs - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

Kata rijs menurut para fukaha di atas menunjukkan bahwa babi berikut seluruh bagian tubuhnya adalah najis dan kotor. Termasuk minyak babinya meski untuk pemakaian luar. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati ketika membeli sebuah barang atau produk karena sebagian darinya sengaja diproduk untuk menjadi konsumsi kaum muslimin.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb