Senin, 26 Januari 2009

SALAMAN


Asww.

Pertanyaan Assalamualaikum wr wb
Pak ustad saya mau tanya tentang bersalam salaman saya sering melihat orang setelah ber sholat begitu salam
terus bersalaman sedangkan di hadisnya kan tidak ada setelah selesai sholat langsung bersalaman
bagai mana hukumnya.

Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Pada dasarnya bersalaman hukumnya sunnah, tapi kalau dilakukan dengan mengaitkannya dengan ibadah shalat sehingga menjadi bagian dari shalat, maka disini para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan bahwa hal itu ditakutkan bisa menjadi bid'ah. Namun sebagian lagi mengatakan tidak. Yang mengatakan tidak mencoba memisahkan antara salaman dan shalat. Karena menurut mereka salaman itu jelas-jelas bukan bagian dari shalat dan jelas-jelas dilakukan di luar ibadah shalat, maka mereka keberatan kalau dikatakan bid'ah. Sebaliknya, sebagian lainnya mengatakan karena salaman itu selalu dilakukan dengan bergandengan dengan shalat, maka seolah-olah sudah menjadi rangkaian dari shalat itu sendiri, jadi lebih dekat untuk dikatergorikan bid'ah.

Namun bila kita merujuk lebih jauh kebelakang, ternyata para ulama terdahulu pun punya komentar tentang salaman setelah shalat. Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah. Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.

Jadi meski terbilang bid'ah, namun menurut sebagian ulama bukanlah termasuk perbuatan sesat yang membawa pelakunya ke dalam neraka seperti dalil yang sering digunakan bahwa semua bid'ah itu sesat dan masuk neraka. Paling tidak, belum semua ulama sepakat tentang kebid'ahan atau kesesatan kebiasaan itu. Diantara sebagain ulama berpebdapat bahwa bid'ah itu terbagi menjadi lima kategori hukum itu antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Al-Hanafiyah seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri. Pendapat mereka didasarkan kepada dalil-dalil berikut :

Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu :

Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.

Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.

Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut :

Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.



Sebaiknya kita memang tidak terlalu teburu-buru untuk memvonis sebuah praktek ibadah itu dengan bid'ah, karena bisa jadi mereka juga punya dalil dan hujjah atas apa yang mereka lakukan. Paling tidak meski hujjah mereka kita anggap tidak kuat, kita perlu untuk melakukan tenggang-rasa dan tetap menjaga persaudaraan dengan tidak memboikot masjid itu atau malah meninggalkannya. Karena dituduhkan bid'ah itu boleh jadi tidak mereka pahami. Jadi kita tetap masih punya kewajiban untuk mendekati mereka dengan pendekatan yang sebaik-baiknya untuk bisa memberikan penjelasan dengan hikmah dan mauizhah hasanah, salah satu diantaranya dengan tetap shalat berjamaah dengan mereka di masjid.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.