Rabu, 11 Juni 2008

Musyarakah/Kualisi


Serial Fiqh Kemenangan dan Kejayaan Dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah (10): Kesaksian Sejarah Dibolehkannya Musyarakah
Al-Ikhwan.net | 11 June 2008 | 6 Jumadil Akhir 1429 H | Hits: 10
DR. Ali Muhammad As-Slaaby
Kirim ke teman | Print

Penterjemah:

Abu Ahmad

Pada sebagian Negara dunia Islam para pendukung gerakan Islam berhasil masuk pada sebagian jabatan pemerintahan melalui pemilu, kepentingan umum dan koalisi yang mereka lakukan pada sebagian lembaga dan partai politik, bahkan langkah-langkah yang berani ini mampu mengobarkan banyak diskusi dan pertentangan di kalangan internal gerakan-gerakan Islam dan begitupula dari kalangan eksternalnya. Karena itu kami berusaha menjabarkan permasalahan ini pada beberapa pengalaman yang terjadi diantaranya : gerakan Islam Di Yordania, di Yaman, dan di Turki. Yang mana gerakan-gerakan tersebut telah mampu memperhitungkan kaidah-kaidah syar’iyyah dan prinsip-prinsip maslahah dan mafsadahnya, berusaha dengan gigih untuk komitmen dengan kaidah-kaidah dharurat (urgen), untuk kemaslahatan amal Islam dan kemaslahatan kaum muslimin di berbagai Negara lainnya, jika terdapat maslahat yang sebenarnya atau dalam melakukan musyarakah dalam pemerintahan kembali pada manfaat umum terhadap kaum muslimin, atau dapat mencegah kerusakan yang lebih besar, mudharat laten yang selalu mengintai mereka atau mengancam eksistensi mereka maka musyarakah dalam kondisi ini menjadi suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Harakah-harakah yang penuh berkah ini telah berhasil masuk dalam lingkungan pemerintahan, sesuai dengan syarat-syarat yang jelas, maslahat yang terang, kondisi darurat yang berada dihadapan, strategi yang terencana dan komitmen dengan kaidah-kaidah syar’iyah saat melakukan aksi. Sekalipun jabatan atan kekuasaan bukan sebagai tujuan yang ingin dicapai namun yang diinginkan adalah melakukan penyesesuaian dengan keinginan pada prinsip-prinsip, keinginan bangsa, keinginan harakah, keinginan berbagai elemen kekuatan umat atau keinginan melakukan kemerdekaan negeri dan mengembalikan Negara pada jati dirinya.

Harakah-harakah ini telah berhasil melakukan musyarakah dalam pemerintahan dengan cara-cara legal (syar’i) mendapatkan dukungan langsung dari rakyat dalam bentuk pemilu, dan mereka melakukan itu semua sebagai sarana pembelajaran politik, sosial, ekonomi dan keamanan serta yang lainnya sebelum masuk pada pemerintahan, sehingga mendapat keyakinan bahwa keberadaan mereka di kursi kekuasaan lebih utama untuk Islam dan kaum muslimin daripada melakukan pertentangan (oposisi).

Pertama :

Gerakan (harakah) Islam di Yordania

Kondisi harakah islam di Yordania berbeda dengan kebanyakan harakah yang ada di berbagai Negara dunia Islam, karena Yordania memiliki keistimewaan tersendiri dari yang lainnya; adanya kebebasan dan peluang amal siyasi (praktek politik) yang cukup besar, karena itu, kita dapatkan harakah Islam disana melakukan kompetisi dan memiliki kondisi alami yang memadai dalam kancah politik, dakwah, sosial, tarbiyah dan ta’lim.

Dan sejarah terbentuknya harakah Islam di Yordani terjadi pada tahun 1946 yang merupakan tahun berhasilnya Yordani mendapatkan kemerdekaan dan berusaha sejak berdirinya harakah tersebut memperluas jaringan dengan menghidupkan kehidupan islam di tengah masyarakat Yordania, bahkan memfokuskan diri pada sektor tarbiyah dan ta’lim melalui pembangunan regenerasi Islam secara intens, maka dibentuklah lembaga-lembaga khusus di pemerintahan yang bertugas melaksanakan bidang ini dan memberikan saham secara aktif dalam mendukungnya.

Begitupun harakah di Yordania memiliki ciri tersendiri; kondisi interaksi yang baik antara harakah dengan pemerintah (system), sehingga menjadi sarana kebebasan secara nisbi terhadap aktivitas dan kerja Islam, bahkan berusaha dengan gigih sebagaimana yang dilakukan pemerintah untuk menjaga dan memelihara unsur-unsur integerasi yang positif ini [1].

Unsur-unsur integrasi antara harakah dan system pemerintahan:

· Pemahaman harakah untuk mendudukkan Negara dan mengekplorasi potensinya dan daya dukungnya dalam menopang ekonomi eksternal, yang demikian itu menghindarkan negara dari kendala pemerintah yang tidak memiliki kemampuan dan daya saing dengannya, Yordania merupakan Negara kecil yang terbentuk dibawah naungan pemetatan negeri-negeri Arab sesuai dengan strategi dan konsep musuh bertujuan untuk melemahkan eksistensinya dan mencegahnya dari melakukan neo kebagkitan (revolusi).

· Harakah memahami bahwa Yordania tidak memiliki unsur-unsur dan pilar-pilar Negara Islam, karena itu pemerintah merasa tentram dan tenang bahwa tujuan harakah adalah tidak lain kecuali melakukan perubahan dengan system Negara Islam di Yordania.

· Harakah ini dianggap sebagai unsur pelaku stabilitas terhadap system yang berlawanan dan terhadap berbagai usaha kudeta atasnya oleh karena adanya kekuatan masyarakat yang menyebar hingga ke bawah (grassroot) di berbagai sektor masyarakat Yordania, dan harakah pun memiliki sikap kepahlawanan pada era pertengahan tahun 50-an melawan demonstasi kekuatan kiri yang berusaha menjatuhkan pemerintah dan menggantinya dengan rezim marxisme, yang mungkin ini menjadi saksi bagi Yordania akan spionisme yang terjadi terhadap suatu Negara yang berada dibawah pemerintahan sosialis yang berusaha mengendalilkan dan menguasai berbagai bentuk dan model kehidupan Islam di berbagai Negara.

· Harakah menunggu akan adanya system yang tegak yang memberikan kebaikan bagi Negara Yoradania dari berbagai system yang ditawarkan oleh kelompok kiri dan partai-partai yang menguasai distrik dan bahkan mengendalikan harakah Islam yang ada disana.

· Harakah menolak ektrimisme dan mengecam aksi teroris, dan bahkan tidak merekomendir perubahan yang dilakukan dengan cara revolusi, kecuali dengan cara elegan dan dibangun atas dasar iqna (memberikan kepuasan) dan bertahap dalam melakukan perbaikan, hal tersebut dianggap sebagai sarana diterimanya harakah dihadapan pemerintah.

· Elastisitas dalam menghadapi krisis antara harakah dan system, baik karena harakah segera menguasai keadaan atau sistem, karena dalam dua kondisi tersebut bertolak belakang dengan system dan harakah yang elastis dihadapan sebagian kelompok dengan sebagian lainnya dengan menghilangkan kekhawatiran dan menundukkan sedikit badai yang dihadapi.

· Adanya tawazunitas (keseimbangan) dalam manhaj harakah antara tsawabit (yang tetap) dan mutaghayyirat (yang berubah) dan tuntutan-tuntutannya terhadap batasan-batasan teritori Negara Yordania.

· Tuntutan harakah Islam merupakan tuntutan perbaikan yang mencakup berbagai sisi kehidupan, dan bersandarkan pada dasar-dasar keislaman, dan tuntutan ini merupakan puncak pengkondisian yang tidak bisa dikalahkan oleh adanya ancaman penguasa (system) dan yang tidak dibentuk oleh sarana alternative lainnya, karena suatu system tidak akan mampu melihat sisi ancaman yang ada didalamnya secara kontinyu dan permanen [2].

Demikianlah beberapa unsur integrasi antara harakah Islam dengan Negara dan pemerintahan di Yordania, pada selanjutnya merupakan hal yang alami harakah Islam memberikan pengalaman yang berbeda dalam melakukan musyarakah dengan pemerintahan.

Musyarakah dalam pemerintahan

Harakah islamiyah muncul sebagai kekuatan politik besar dalam kencah perpolitikan di Yordania; yaitu pada tahun 1989, saat ditetapkannya musyarakath dalam pemilu legislative, sebagai pengaruh dari keputusan raja Husain –raja Yordania saat itu- dimulainya pelaksanaan demokrasi di Yordania, dan pelaksanaan pemilu dalam nuansa demokrasi bebas (liberal), dengan ketentuan clean program, dan dengan kerja nyata tanpa ada intervensi dari lembaga resmi Negara.

Akhirnya harakah Islamiyah berhasil mengikuti pemilu, dan memiliki ciri khas tersendiri dan melalui cara yang tersusun rapi dan terprogram yang tidak pernah terjadi sama sekali dalam perpolitikan di Yordania, hal tersebut dikarenakan kemampuan tandzim (organisasi) yang rapi, dan merupakan cermin kemunculan umat Islam di Yordania yang haus dengan dimulainya kehidupan yang Islami, dan saat itu harakah Islam di Yordania merupakan satu-satunya lembaga yang mengumumkan calon yang ikut bertarung berjumlah 27 nama calon, yang meminta dari umat untuk memberikan dukungan suara kepada mereka semua, adapun sosialisasi program-programnya dengan menggunakan buku-buku kecil (buku saku) yang dibagikan dan disebar diseluruh pelosok daerah, ditambah dengan agenda pemilu dengan menampilkan nama dan gambar-gambar calon.

Akhirnya harakah Islam berhasil memenangkan pemilu dengan meraih 22 kursi parlemen dari 80 kursi parlemen yang tersedia, sebagaimana juga meraih 10 kursi dari kalangan islam independen, hal itu dikarenakan calon dari harakah Islam menjadi lembaga terbesar yang berada di dalam parlemen Yordania, sehingga perdana menteri yang ditunjuk oleh raja diperintahkan untuk membentuk pemerintahan, dan setelah melakukan perundingan yang berlangsung antara perdana menteri dan kelompok harakah terbesar dalam parlemen, dan pada suatu saat al-harakah mengundurkan diri untuk bermusyarakah dalam pemerintahan, karena perdana tidak mau mengabulkan permintaan harakah dengan memberikan 7 kursi menteri untuk harakah termasuk di dalamnya kursi menteri pendidikan.

Dan dalam pergerakan politik lain, harakah islam mampu masuk dalam perundingan dengan perdana menteri berkaitan dengan pemberian tsiqoh (kepercayaan) terhadap pemerintahannya, dengan memberikan 14 syarat sebagai imbalan dari pemberian tsiqoh tersebut, dan diantara syarat tersebut adalah pemerintah berjanji –dengan penuh keikhlasan- menerapkan syariat Islam dalam bidang pendidikan, ekonomi dan komunikasi. Dan inilah kali pertama yang dilakukan harakah Islam dalam kancah politik, dan mulailah dari kebanyakan orang yang mengira sebelum tajribah (eksperimen) ini terdapat kemustahilan musyarakah islam dengan apa yang dinamakan pemerintah yang tidak Islami, dengan berinteraksi melalui kekuatan politik yang berkembang, dan membuka umat Islam ruang kerja baru, yang sebelumnya tidak dirasakan untuk bergelut dalam kerja politik.

Dan dalam perkembangan selanjutnya harakah islamiyah melakukan lompatan politik yang lain, dengan melakukan kesepakatan pada team kerajaan untuk membuat perjanjian negeri yang diumumkan oleh raja sendiri dan anggota intinya, dan perjanjian tersebut sebagai ikatan sosial yang bersatu dalam berbagai macam politik dan kelompok yang beragam di Yordania, dan menutup seluruh sisi politik, sosial, ekonimi dan kebudayaan.

Dan harakah Islamiyah telah melakukan ketetapan dalam musyarakah proyek ini, dengan pertimbangan urgensi pertemuan, dialog dan diskusi dengan berbagai lemabga politik lain di negeri terrsebut, bertukar fikiran dengannya seputar permasalahan penting yang terdapat dalam perjanjian tersebut ([3]).

Tampak dari kepemimpinan harapan kekuatan yang besar dalam mengatur dialog dan memobilisasi perundingan yang disaksikan oleh para pemain politik dengan kemampuan politik mereka yang tinggi, dan para petinggi harakah begitu cemerlang dalam mewujudkan apa yang mampu mereka lakukan terhadap misi dan tujuan untuk kemaslahatan arus Islam di Yordania, dan mampu mencegah dirinya untuk masuk dalam kursi kementrian (pemerintahan) disaat kemaslahatan prinsip yang mereka bawa terhalangi, dan bahkan maju dengan gagah berani untuk menerima jabatan (kursi kementrian) saat memiliki kemaslahatan di dalamnya, dan pada akhirnya harakah menerima 5 jabatan kementrian; yaitu menteri pendidikan, menteri pembangunan masyarakat, menteri kehakiman, menteri kesehatan dan menteri agama.

Setelah musyarakah berjalan 6 bulan, perang teluk berakhir, mulailah fase baru dari perkembangan politik yang berkaitan dengan apa yang dinamakan dengan muktamar perdamaian, dan harakah Islam telah memberikan peringatan kepada perdana menteri jika pemerintah membuka berbagai saluran untuk melakukan perundingan dengan Israel, sehingga para wakil dari harakah islam akan mengundurkan diri dengan segera.

Namun pemerintah tidak bergeming dengan pengunduran diri mereka, dan tetap menghamparkan tanah untuk melakukan persiapan-persiapan fase baru, fase muktamar perdamaian di Madrid, dan pemerintahan baru begitu berambisi untuk melakukan peran penting tersebut, berusaha sejak awal pembentukannya mendapatkan kepercayaan bersama dengan anggota parlemen dari partai Islam, dan bersama mereka sejumlah anggota dewan lain dalam majlis dewan yang menutupi kepercayaan darinya, dengan menjelaskan bahwa mereka tidak akan memberikan kepercayaan kepada pemerintahan manapun yang ingin melakukan perundingan dengan Israel dalam agenda kerjanya, kecuali pemerintah mendapat kepercayaan namun mayoritas mendukung keputusan pemerintah, karena yang memberikan suara mendukung ide pemerintah sebanyak 47 dari 80 anggota parlemen, sekalipun perdana menteri baru sepanjang jabatannya menafikan komitmennya untuk melakukan perundingan perdamaian dengan Yahudi, namun pemerintah tetap tidak bergeming dan setelah berjalan 2 bulan pembentukan, parlemen mengumumkan pembentukan utusan khusus untuk melakukan proses perdamaian, sehingga membuat partai Islam segera melakukan pertemuan darurat dengan partai-partai kecil lain di parlemen, dan mengumpulkan tanda tangan dari 48 anggota yang ditujukan ke MA sebagai mosi tidak percaya, setelah sebagian dari mereka pada waktu sebelumnya menyetujui keputusan, dan ketika datang waktu pelaksanaan pengambilan keputusan yang baru dalam majlis parlemen tidak ada pilihan lain bagi MA kecuali pengunduran diri, sehingga harus dibentuk MA lain yang tidak memiliki kecendrungan pada harakah Islam dan memberikan kepercayaan kepadanya, namun tugasnya adalah memimpin musyarakah Yordania dalam proses perdamian [4].

Prestasi yang dicapai dalam musyarakah

Harakah islam di Yordania selama mengikuti musyarakah telah mendapatkan banyak pengalaman, eksperimen yang beragam dan menjadi harakah yang realistis, mampu selama tajribah tersebut perkembangan potensi dan pelaksanaan tugas dengan baik, memberikan banyak model yang mampu membersihkan akal para penentangnya terhadap fikrah yang telah diterapkan oleh harakah islamiyah, sebgaimana yang dilakukan oleh sekelompok jamaah dari kalangan ektrimis, fanatis dan radikal.

Dan diantara prestasi yang diraih oleh harakah dalam bermusyarakah adalah :

1. Pembentukan wacana yang bersih terhadap harakah, menghilangkan keraguan dan kekhawatiran yang ditakutkan oleh sebagian kelompok, karena banyak dari kalangan warga dan masyarakat dalam berbagai acara menyampaikan akan kepuasan mereka terhadap harakah Islam seperti istiqomah, bersih, lurus, sebabgai gerakan yang bertanggungjawab dan penuh kesadaran, menghormati pendapat orang lain, sehingga tampak elastisitas dan kemampuan dalam memanaj dan dialog dengan berbagai macam partai, pemerintahan dan politik, sehingga dengan itu semua menghilangkan barer (garis pemisah) individu yang memisahkan antara harakah Islam dengan yang lainnya.

2. Para anggota parlemen dari harakah Islam memiliki kehadiran yang aktif dan kerja yang baik dalam berbagai lembaga khusus, seperti lembaga kemerdekaan, lembaga keuangan, lembaga perundang-undangan, lembaga pemantau parlemen. Tugas yang mereka lakukan dalam berbagai bidang dan lembaga lainnya menggambarkan akan kerja keras dan keuletan, objektif dan adil, hati-hati dalam berbagai permasalahan tekhnis dan khusus, dan tentunya kerja mereka mendapat apresiasi positif dari lembaga-lembaga resmi dan media.

3. Prestasi dalam mengesahkan beberapa undang-undang penting, merevisinya yang sesuai dengan kemaslahatan umum dan hak-hak warga Negara dan sesuai dengan syariat Islam, seperti undang-undang kepartaian, undang-undang pertahanan, undang-undang khusus terkait dengan pendadilan tinggi negeri, undang-undang pengadilan keamanan Negara, undang-undang lembaga niqobiyah (persatuan ahli), undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang ekspor impor, undang-undang pembatalan hukum-hukum urf Dan undang-undang kepemudaan serta undang-undang tentang minuman khamr.

4. Mampu memberikan pendapat dan sikap yang islami dalam berbagai kondisi dan keadaan, dan memotivasi pemerintah untuk komitmen dengannya atau menghormati dan menghargainya, atau paling tidak mendengarnya dengan baik.

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan agenda politik yang beragam, baik pemerintahan, perpolitikan dan tim ahli, sehingga dapat berkhidmah secara baik terhadap umat dan Negara, menjamin pelaksanaan program harakah Islam dan mewujudkan misi-misinya, dan diantara permasalahan yang berhasil dikoordinasikan adalah tema persamaan yang bersih, sikap terharap krisis di teluk, permasalahan pengadilan terhadap pelaku kerusakan, mempertahankan kebebasan, dan undang-undang kepartaian dan undang-undang keamanan Negara.

6. Mengawasi kinerja pimpinan parlemen dan ketua lembaga di dalam parlemen tersebut, sebagai prestasi dalam memberikan pengaruh para anggota parlemen harakah dan kemampuan dalam melakukan koordinasi dan lobi.

7. Memberikan saham (partisipasi positif) dalam membentuk partai front al-amal islami, proyek yang menjadi program unggulan dalam memberikan pamahaman kepada masyarakat dan pendukungnya dari berbagai kelompok serta memperluas jaringan kerja Islami.

8. Memberikan kontribusi dalam mengembalikan hak kepada pemiliknya, seperti memberikan hak kepada para pekerja yang dipecat, mengeluarkan para warga yang dipenjara, memberikan jaminan kebebasan dalam bepergian dan berkenderaan, kebebasan berpendapat dan beropini, membatasi intervensi anggota keamanan dalam melaksanakan tugas dan berbagai club dan lembaga-lembaga. Walaupun prestasi ini berada berada di bawah standar yang umum namun jika dibandingkan dengan kondisi sebelum era parlemen bahkan kondisi yang terjadi di berbagai Negara Arab lainnya merupakan prestasi yang bagus dan menjadi program yang stimulan.

9. Meringankan kondisi yang labil dan saling bermusuhan dengan pemerintah, melindungi harakah dari usaha-usaha adu domba dan menariknya pada benturan dengan pemerintah yang tidak memberikan manfaat kecuali musuh-musuh harakah dan musuh Negara.

10. Mengembangkan hubungan dengan para dewan atau gubernur di berbagai daerah dan wilayah; baik pemerintah daerah dan kepolisian daerah, bekerjasama dengan mereka dalam berbagai aktivitas dan khidmah serta penyelesaian masalah.

11. Mendukung qadhiyah Palestina dan berusaha sekuat tenaga untuk mendorong pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan hak-hak warga Palestina terampas, baik dalam tingkat lokal, yang mana para anggota parlemen harakah berusaha menghubungkannya dengan keputusan dewan terhadap apa yang dialami oleh warga Gaza dan memberikan kartu penduduk kepada warga yang tinggal di Yordania, diiringi dengan mutabaah (pemantauan) warga yang kembali dari teluk untuk membantu dan mendapatkan hak mereka.

12. Mendukung qadhaya Islam lainnya, seperti qadhaya yang terjadi di Afghanistan , Bosnia dan Herzegovina dan yang lainnya.

13. Aktif dalam memantau kondisi diberbagai daerah atau negara Arab dan Islam dengan mengirim ucapan-ucapan dan mengikuti pertemuan-pertemuan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan pertemuan, dan maktab (kantor) parlemen harakah telah mengeluarkan sepuluh bayanat dan ucapan dalam berbagai munasabah, dan para anggota dewan juga mengikuti secara kontinyu dalam berbagai utusan parlemen ke berbagai Negara Arab dan Islam serta Negara-negara lainnya.

14. Memberantas tindakan kecuranan dalam manajemen pemerintahan dan keuangan, mengkritisi kinerja menteri dan pemerintah serta petinggi lainnya, memantau pelaksanaan lembaga-lembaga Negara dalam merealisasikan kemaslahatan dan manfaat untuk warga, melindungi Negara dan lembaga-lembaga lainnya dari pengabaian, kecurangan dan kerusakan.

15. Menyebarkan fikrah dan dakwah serta khidmah terhadap qadhaya Islam, memberikan kemudahan dalam tugas tersebut terhadap para petugas dan melindungi mereka, mengefektifkan lembaga-lembaga Islam sehingga menjadi opini Islam yang positif terhadap sikap yang yang benar melalui berbagai sarana sosialisasi dan tablig.

16. Para anggota dewan harakah Islam banyak memberikan kontribusi dalam mewujudkan proyek-proyek dan lembaga-lembaga umum, seperti : Kuliah syariah di Universitas Yarmuk, ditambah dengan permintaan untuk membuka sekolah-sekolah, jalan-jalan umum dan pusat-pusat kesehatan, menambah sarana pembangkit listrik, air dan telepon di berbagai kota dan propinsi.

17. Penerimaan warga yang kembali dan warga asli dan berusaha memenuhi hajat mereka dan berdiri bersama dengan warga dalam berbagai qadhaya dan permasalahan yang sulit bagi mereka untuk menyelesaikannya bersama para pejabat pemerintah dan menuntut pemerintah untuk merealisasikan berbagai agenda, dan selalu berhubungan secara aktif untuk membantu warga dan menunaikan tugas dalam menyelesaikan masalah, dan membatasi kenaikan harga dan meringankan pajak [5].

Inilah sebagian prestasi yang diraih oleh harakah.

Tuntutan-tuntutan harakah dalam amal siyasi (kerja politik).

Sesungguhnya harakah Islam di Yordania memahami betul kondisi yang berlaku di semenanjung Arab dan dunia Islam, memahami keterbatasan-keterbatasan potensi yang dimiliki Yordania dalam suasana yang kritis dan dalam melakukan pembenahan secara nasional; karena harakah Islam melakukan teori tadarruj (tahapan) dalam melakukan proses perbaikan, dengan keyakinan bahwa perbaikan melalui pencarian akar masalah terhadap kondisi memiliki konsideran dalam melakukan perubahan kondisi kekinian yang terjadi di suatu negeri secara keseluruhan, bukan hanya Negara Yordania saja, dan menunaikan kewajiban dakwah kepada Allah dan melakukan Islah sesuai dengan kemampuan. Dan harakah Islam berusaha dengan sungguh-sungguh mewujudkan sebagian misi penting dalam tahapan ini, diantaranya:

1. Mewujudkan keadilan, kebebasan dan persamaan diantara sesama warga Negara.

2. Memurnikan semangat demokrasi dan menjamin kebebasan warga dalam pemilu.

3. Membentuk pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, ikhlas dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian untuk memimpin berbagai urusan masyarakat Yordania, komitmen dengan penuntasan berbagai macam pelanggaran, kerusakan dan demoralisasi dengan berbagai bentuknya, dan dengan memposisikan orang yang cocok dalam jabatan sesuai dengan kapabilitas dan profesioanlitasnya, melakukan keputusan yang tepat terhadap prinsip-prinsip yang pundamental dan memberikan haknya dalam memberikan tugas dan kewajiban.

4. Memerangi sukuisme dan paternalisme, dan focus pada persatuan Negara dan memperkokoh front internal yang ada dalam negara.

5. Membela dan mendukung hak-hak warga dan menolak pelecehan dan kedzaliman.

6. Menolak permusuhan dan mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan melawan kekuasaan penjajahan terhadap bangsa.

7. Berusaha membentuk front persatuan antara Negara-negara Arab dan Islam, dan mendirikan lembaga-lembaga penjaminan negara-negara Arab dan Islam dalam sektor ekonomi, politik dan kebudayaan agar dapat tercapai pada tingkat kesempurnaan antara Negara-negara arab dan Islam.