Rabu, 31 Desember 2008

MUSIUM


Asww.
Mufti Yerusalem dan aktivis pergerakan Palestina mendesak dunia Arab ikut turun tangan guna menghentikan rencana rezim Zionis Israel membangun museum Yahudi di lokasi pemakaman Muslim di Yerusalem. Karena di pemakaman tersebut, terdapat makam para sahabat Rasulullah.

Mereka menyampaikan seruan tersebut setelah pengadilan Israel memberikan izin atas pembangunan museum Yahudi tersebut pada Kamis (30/10 dan menolak permohonan dua organisasi Muslim Palestina agar rencana pembangunan museum Yahudi di lokasi pemakaman Muslim dihentikan.

Pengadilan Israel beralasan, pemakaman tersebut sudah digunakan oleh masyarakat umum sejak otoritas pemerintahan Kota Yerusalem membangun tempat parkir di dekat pemakaman itu pada tahun 1960-an. Pengadilan Israel juga mengatakan, tawaran dari pelaksana pembangunan proyek museum agar kerangka mereka yang di makamkan di pemakaman tersebut dipindahkan dan dikuburkan kembali di tempat lain, cukup memuaskan.

Pembangunan museum ini dihentikan pada tahun 2006 setelah ditemukan sejumlah kerangka manusia saat dilakukan penggalian untuk membangun pondasi. Setelah keluar keputusan pengadilan hari Kamis kemarin, maka pembangunan museum itu akan dilanjutkan kembali.

Mufti al-Quds (Yerusalem Timur) Syaikh Mohammad Hussein menyatakan keputusan pengadilan Israel merupakan keputusan yang sangat serius karena akan membahayakan sebuah tempat suci milik Muslim. Ia menyebut pembangunan museum Yahudi yang dibangun oleh kelompok Yahudi di Los Angeles dan menelan biaya sebesar 250 juta dollar ini, sebagai tindakan agresi Israel terhadap Muslim Palestina

Hal serupa dilontarkan Pimpinan Gerakan Islam di Israel, Syaikh Raed Salah. "Israel sudah menyatakan perang global terhadap Muslim dan Arab. Di pemakaman itu terdapat makam seorang jenderal sahabat Rasulullah saw," kata Syaikh Salah dalam keterangan persnya Kamis kemarin, merespon keputusan pengadilan Israel.

Menurutnya, di pemakaman tersebut terdapat sekitar 70.000 makam warga Muslim dan pembangunan museum Yahudi di lokasi itu merupakan bagian upaya Yudaisasi Israel di al-Quds. Syaikh Salah menyerukan dunia Islam dan Arab segera bertindak untuk menghentikan pembangunan museum Yahudi tersebut di lokasi pemakaman Muslim.

"Kami sudah mengirimkan pesan ke Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam agar kejahatan Israel ini dihentikan," kata Syaikh Salah.

Israel menduduki al-Quds usai perang tahun 1967 dan mengakuinya sebagai bagian dari wilayah Israel meski dunia internasional menentangnya. Al-Quds merupakan kota penting bagi umat Islam dunia karena di kota ini terdapat kompleks Masjid al-Aqsa, masjid suci ketiga bagi setelah Masjid Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Masjid al-Aqsa merupakan peninggalan sejarah yang penting karena masjid ini pernah menjadi kiblat pertama bagi umat Islam dan menjadi bagian dari peristiwa Isra Mi'raj Rasulullah Muhammad saw.

Di kota al-Quds selain Muslim, juga terdapat tempat peribadahan penting bagi umat Kristiani, antara lain Gereja Yerusalem dan Gereja Yunani Ortodoks. Tokoh umat Kristiani di Yerusalem Atallah Hana juga mengecam keputusan pengadilan Israel yang disebutnya sebagai bukti nyata dari penjajahan Zionis Israel di al-Quds.

"Kami bahu membahu, antara Muslim dan umat Kristiani di Palestina," tukas Atallah Hana. (ln/iol/aby)

Senin, 29 Desember 2008

PENJARA


Asww.
Pengadilan Israel memvonis juru bicara parlemen Palestina Abdul Aziz Dweik dengan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan "menjadi anggota organisasi terlarang". Vonis itu dibacakan di kamp militer Ofer milik Israel, dekat kota Ramallah, Tepi Barat

Dweik adalah anggota dari gerakan Hamas di Palestina yang oleh rezim Zionis dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris. Sebelum divonis, Dwik sudah berada dalam penjara Israel selama 2 tahun 4 bulan. Tentara Israel menangkap Dweik di Ramallah tahun 2006, dalam operasi penangkapan terhadap anggota Hamas setelah peristiwa penculikan prajurit Israel Gilad Shalit oleh pejuang Palestina.

Dalam operasi itu, Israel menangkap sepertiga dari anggota kabinet Palestina dan puluhan anggota parlemen Palestina yang kesemuanya anggota Hamas. Dweik terpilih sebagai juru bicara fraksi Hamas di parlemen, ketika Hamas memenangkan pemilu di Palestina pada bulan Januari 2006.

Hamas mengecam vonis Israel dan mengatakan bahwa vonis itu merupakan "cobaan" bagi demokrasi di Palestina dan "ujian" bagi konsep demokrasi dunia. "Pengadilan terhadap Dweik jelas menunjukkan arogansi rezim Zionis yang telah melanggar banyak aturan hukum internasional dan hak asasi manusia," demikian pernyataan Hamas.

Hamas juga menyatakan, Israel sengaja menjadikan simbol-simbol nasional rakyat Palestina sebagai target dari penjajahannya terhadap bangsa Palestina. Hamas menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah mengakui Israel dan pengadilan-pengadilan "rasis" Israel. Hamas juga menyerukan dunia internasional untuk melaksanakan mandatnya dalam menghadapi kesewenang-wenangan Israel. (ln/almnr/PIC)

gilashalit


Asww.
Prajurit Israel Gilad Shalit yang sejak tahun 2006 berada dalam tawanan para pejuang Palestina di Jalur Gaza, dilaporkan ikut menjadi korban serangan pasukan Zionis ke wilayah itu.

Pimpinan Brigade Izzudin al-Qassam, sayap militer Hamas pada Islamonline mengatakan bahwa Shalit terluka setelah gedung tempat prajurit Israel itu ditahan hancur akibat bom yang dijatuhkan dari pesawat tempur F-16 Israel. Beberapa pejuang Hamas yang sedang menjaga Shalit, juga mengalami luka-luka. Shalit tertangkap oleh pejuang Palestina dalam sebuah aksi penyergapan di Jalur Gaza pada bulan Juni 2006.

Pimpinan Brigade al-Qassam menolak menjelaskan seberapa parah luka-luka yang dialami Shalit. Ia hanya mengatakan bahwa Shalit selamat dan sekarang sudah dipindahkan ke lokasi yang aman untuk mendapatkan perawatan medis.

"Dia (Shalit) mungkin harus menjalani operasi. Kami memberikan perawatan seperlunya pada Shalit, karena keterbatasan yang ada di Gaza. Kami tidak akan membiarkan dia mati akibat luka-lukanya," kata pimpinan Brigade al-Qassam. Sikap yang sangat kontras jika dibandingkan dengan tindakan biadad Israel terhadap rakyat Palestina.

Pimpinan Brigade al-Qassam itu mengatakan, Israel mungkin tidak tahu pasti dimana tempat Shalit ditahan. "Kecuali jika Israel memang ingin mengorbankan Shalit tanpa menawarkan sesuatu untuk menyelamatkan prajuritnya itu," tukasnya. (ln/iol)

Selasa, 23 Desember 2008

Natal


Assalamu’alaykum,

Pak, benarkah Natal atau kelahiran Nabi Isa a.s. itu terjadi pada tanggal 25 Desember? Saya bingung, akhir Desember itu kan musim dingin, padang rumput selalu ditutupi salju, tapi di dalam berbagai pementasan atau kisah tentang lahirnya Nabi Isa a.s. selalu digambarkan jika para penggembala melepaskan ternaknya di padang rumput di waktu itu? Ini kan tidak nyambung.

Lalu ada yang bilang jika 25 Desember sebenarnya merupakan hari lahirnya anak Dewa Matahari, The Son of God, sebab itu sembahyang kaum penyembah Dewa Matahari dilakukan pada hari Sun-Day (Hari Matahari). Mengapa saudara-sadara kita umat Kristen kok melakukan yang sama? Sekian saja Pak. Terima kasih.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Senin, 22 Desember 2008

JILBAB


Asww
Muslim Berjilbab Dilarang Masuk Ruang Pengadilan AS

Muslim berjilbab dilarang masuk di pengadilan AS, meski kenyataannya ada 7 juta populasi muslim di negara itu

Badan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) Selasa (16/12) dipanggil oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), dalam rangka investigasi serial insiden, tentang beberapa wanita muslim di Georgia dilarang memasuki ruang pengadilan lantaran mereka mengenakan kerudung atau jilbab.

Dalam insiden terakhir, seorang muslim berjilbab dipenjarakan di hari Selasa yang sama setelah bertikai apakah ia boleh atau tidak masuk ke dalam ruang pengadilan. Frustasi karena dilarang masuk, si wanita pun berkata keras sambil menyumpahi petugas dan meninggalkan pengadilan.

Saat ia hendak pergi, petugas pengadilan dilaporkan memborgol wanita itu dan membawanya ke ruang hakim dimana ia diputuskan masuk penjara selama 10 hari atas tuduhan penghinaan.

Berdasarkan penuturan sang suami, istinya itu sebenarnya hanya berupaya masuk ke dalam ruang pengadilan di Douglasville Ga, untuk menyelesaikan urusan pengadilan kemenakannya terkait denda tilang. Setelah ia memasuki ruang keamanan, seorang petugas menyatakan jika ia tidak dijinkan masuk ke ruang pengadilan dengan penutup kepala-yang dianggap simbol keagamaan.

Anggota komunitas muslim lokal menuturkan pada CAIR jika telah ada dua insiden sebelum ini, dimana muslim dilarang memasuki pengadilan gara-gara jilbab.

Seorang perempuan muslim lokal melaporkan pada CAIR jika ia dan putrinya berusia 14 tahun juga dilarang di pengadilan yang sama karena mengenakan kerudung.

"Kami bertanya pada Departemen Kehakiman, untuk menginvestigasi insiden demi memastikan apakah hak-hak kebebasan beragama para wanita telah dilukai," ujar Direktur Komunikasi Nasional CAIR, Ibrahim Hooper seperti yang dikutip oleh muslimnews.com.

"Hakim memang memiliki hak untuk mengatur standar berpakaian, dan tingkah laku di dalam ruang sidang, namun standar itu seharusnya tidak melukai hak asasi yang diatur undang-undang negara," papar Ibrahim."Juga tidak menghalangi seorang mengakses sistem legal nasional kita," imbuh Ibrahim.

Tahun lalu, perwakilan CAIR bertemu dengan dewan kota dan petugas pengadilan di Valdosta.Ga, untuk mendiskusikan kebijakan berkaitan mengenakan jilbab di ruang pengadilan lokal. Pertemuan itu digagas setelah sebuah insiden Juni 2007 lalu terjadi. Dalam insiden itu seorang wanita yang hendak memasuki ruang sidang di Valdosta dihadang karena mengenakan kerudung penutup kepala.

Dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada jaksa wilayah Georgia, CAIR mengatakan jika aksi para hakim telah melukai Peraturan Kehakiman Georgia, Judul III- UU Hak Sipil 1964, dan juga Amandemen I dan XIV tentang hak kebebasan bergama dan persamaan perlindungan di bawah hukum. Padahal negara Paman Sam itu, kini telah menjadi rumah bagi sekitar 7 juta populasi muslim./it

Rabu, 17 Desember 2008

ANTI


Asww.
Israel Galang Kekuatan Anti-Islam
Tak banyak diekspos media, pada hari Minggu (14/12) kemarin di Yerusalem, berkumpul sejumlah tokoh-tokoh anti-Islam dari Israel dan luar negeri, seperti Daniel Pipes yang dikenal sangat islamofobia, Geert Wilders si pembuat film "Fitna" dan anggota parlemen Belanda dan tokoh sayap kiri di parlemen Israel, Aryeh Eldad.

Mereka berkumpul di Yerusalem dalam acara konferensi anti-Islam yang digagas Israel. Dalam konferensi satu hari itu, dalam pidatonya Wilders mengakui bahwa ia seorang pembenci Islam. Ia memuji Israel yang telah menggagas konferensi tersebut dan mengatakan bahwa konferensi anti-Islam juga harus digelar di Belanda dan di negara-negara Eropa lainnya.

Wilders juga mengatakan invasi Barat ke negeri-negeri Muslim seharusnya tidak hanya menjadikan kelompok-kelompok Islam militan sebagai target serangan mereka, tapi juga harus membidik agama Islam itu sendiri. Pidato Wilders yang berisi penghinaan terhadap Islam, Muslim dan al-Quran mendapat sambutan "standing ovation" dari para hadirin.

Sambutan itu mengindikasikan makin meningkatnya trend kebencian terhadap Islam di Israel, yang memang bersikap hangat pada tokoh-tokoh sayap kiri di Eropa yang terang-terangan bersikap rasis dan membenci Islam dan Muslim. Saat ini, Wilders memang sedang menggalan aliansi dengan orang-orang Yahudi anti-Islam di Israel dan Amerika Utara, untuk menyebarkan kebencian dan fitnah terhadap Islam.

Berbeda dengan Wilders, Daniel Pipes mengatakan, tidak bijak jika agama Islam dijadikan target serangan. Karena, jika yang dibidik Islam sebagai agama, justeru akan menimbulkan perlawanan dari umat Islam dan umat Islam akan bersatu membela agamanya.

"Mereka yang menganggap Islam lebih penting untuk dijadikan musuh dan bukan jihad, tidak menyadari adanya perubahan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kalangan Islam moderat, meski jumlahnya kecil, tapi bertambah kuat dalam dua tahun belakangan ini," ujar Pipes.

Pipes dan pembicara lainnya dalam konferensi itu mendukung AS agar melanjutkan perangnya melawan kalangan yang mereka sebut sebagai "Islam radikal", melihat fakta makin menguatnya kelompok-kelompok Islam di banyak wilayah di dunia Islam. Salah satunya kelompok Taliban di Afghanistan.

Pipes juga menyatakan mendukung kelompok-kelompok di Israel yang menolak proses perdamaian dengan Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan menolak dibentuknya negara Palestina merdeka.

"Saya menganjurkan untuk menghancurkan harapan bangsa Palestina yang menginginkan kebebasan dan kemerdekaan. Karena keinginan itu sama artinya dengan keinginan untuk menghancurkan Israel," kata Pipes, seorang Yahudi Amerika yang mendukung miltansi anti-Islam Presiden George W. Bush.

Ia menyarankan agar Israel mengusir warga non-Yahudi dari wilayah Palestina-Israel dan menerapkan apartheid secara penuh untuk menghapus hak-hak bangsa Palestina.

Pembicara lainnya, Profesor John Lewis dari Universitas Duke mengatakan, perang melawan kalangan "Islam radikal" sebaiknya tidak hanya difokuskan di negara-negara Arab, tapi juga negara-negara Muslim non-Arab seperti Indonesia dan Turki.

Mengomentari konferensi itu, Profesor Studi Islam di Universitas Hebron, Ismael Shindi mengatakan, konferensi yang digelar Israel di Yerusalem itu jelas sebuah konferensi yang ingin menyebarkan kebencian.

"Orang-orang yang hadir di konferensi itu bukan cendikiawan yang menginginkan kebenaran, tapi orang-orang termotivasi oleh penyakit dan kebencian buta terhadap Islam dan Muslim. Latar belakang dan reputasi mereka, telah merusak intelektual dan moral mereka," ujar Shindi.

"Mereka dengan gampangnya mengatakan bahwa Islam adalah musuh Barat atau Islam adalah agama kekerasan. Lantas, bagaimana mereka memandang aksi-aksi kekerasan, genosida dan holocaust yang dilakukan orang-orang Kristen di Barat selama 2000 tahun, dan kekejaman-kekejaman Yahudi di era modern sekarang ini," papar Shindi.

Ia mengatakan, jumlah korban perang Muslim sejak awal Islam tidak lebih banyak dari korban akibat satu perang yang dikobarkan orang Kristen atau Eropa. Shindi menambahkan, konferensi anti-Islam itu menunjukkan makin berkembangnya aliansi antara kekuata Nazi-Yudea di kalangan orang-orang fasis di Eropa dan Israel. Aliansi itu, kata Shindi, membuktikan bahwa banyak Yahudi Zionis yang tidak lagi menentang prinsip-prinsip Nazisme.

Senin, 15 Desember 2008

JUMAT


Asww.

Pertanyaan ass.ana di christmas island,karena musim libur, banyak orang muslim keluar,sementara hari jumat, tapi masyarakat muslim kurang dari 40 orang,apakah bole kita mengadakan sholat jumat kurang dari 40 orang tolong dg dalil kalau ada,syukron.wassalam.

Jawaban Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

Berkenaan dengan shalat jum’at, mayoritas ulama’ mengatakan bahwa hukum shalat jum’at adalah fardlu ain, yaitu kewajiban yang berlaku bagi setiap masing-masing individu muslim laki-laki, balig, berakal, sehat dan muqim (bukan musafir). Hal itu didasari firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli (QS. Al-Jumuah:9)

Dan diantara syarat sahnya shalat jum’at adalah dilakukan dengan berjama’ah. Semua ulama’ sepakat mengenai hal itu. kerena seruan shalat jumat yang ada dalam ayat tersebut menggunakan kata jama'. Namun yang menjadi perbedaan pandangan adalah berapa jumlah jama’ah untuk sahnya shalat jumat?.

Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat jum’at sah dilakukan minimal tiga orang selain dari imam (empat orang termasuk imam). Alasannya adalah karena arti jama’ yang benar adalah tiga keatas / minimal tiga. Hal ini karena firman Allah yang berbunyi ”fas’au ilaa dzikrillah” menggunakan khitab / panggilan untuk jama’ah, dan jum’at sendiri adalah bagian dari pecahan kata jama’ah / banyak. dengan demikian, karena jama’ artinya adalah minimal tiga, maka jumlah jama’ah jum’at minimal terdiri dari tiga orang.
Adapun Imam Malik, berpendapat bahwa shalat jumat harus dihadiri paling tidak dua belas orang, pada waktu khutbah dan shalatnya. Hal ini didasari oleh satu riwayat dari Jabir, bahwa Rasulullah Saw suatu ketika sedang menyampaikan khutbah jum’at, tiba-tiba datang kafilah dagang (unta denga segala dagangan yang diatas punggungnya) dari negeri Syam, maka orang-orang (jama’ah shalat jum’at) pergi mendatangi rombongan kafilah dagang itu, dan hanya tersisa dua belas orang saja, maka turunlah firman Allah Surat al-Jumuah ini. Dan imam malik mensyaratkan, bahwa jumlah dua belas orang itu adalah penduduk setempat, bukan musafir yang singgah. Dan disyaratkan pula keberadaan dua belas orang ini harus sejak awal khutbah sampai salam / selesai shalat.
Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa shalat jumat harus dihadiri minimal empat puluh orang termasuk imam, dari penduduk setempat. Jika kurang dari empat puluh, maka tidak sah dilakukan shalat jumat. Pendapat ini didasari dengan adanya satu riwayat yang menyebutkan bahwa shalat jumat pertama kali yang dilakukan di Madinah, dihadiri oleh empat puluh orang. Demikian juga yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari hadits Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw menjama’ shalat di Madinah, dan jumlah kaum muslimin sebanyak empat puluh orang.

Itulah pendapat-pendapat ulama’ yang menjelaskan tentang masalah jumlah jama’ah shalat jum’at. Mereka telah melakukan yang terbaik sebagai seorang ulama’ yang bertugas untuk melakukan ijtihad, usaha sungguh-sungguh menggali hukum, dan menjelaskan nya kepada umat. Dan setiap mereka insya-Allah telah mendapatkan pahalanya disisi Allah Swt.

Dari pandangan-pandangan di atas, bisa dikatakan, bahwa semua sepakata bahwa shalat jum’at memang menuntut adanya jama’ah, artinya tidak sah shalat jumat dilakukan dengan sendirian, namun makna jama’ah itu sendiri yang paling tepat adalah kembali kepada ’urf / kebiasaan. kebiasaan dimana komunitas kaum muslimin disuatu tempat melakukan shalat jum’at, atau disuatu daerah dimana seseorang berkumpul untuk melakukan shalat jumat dan layak untuk disebut sebagai sebuah jama’ah shalat jumat. Jika hal itu terlaksana, terlepas dari berapa jumlah mereka, maka shalat jum'at itu telah terlaksana dengan sah.
Dan alasan lain adalah, kerena memang tidak ada dalil secara qath’i / pasti yang menetapkan atau menegaskan mengenai jumlah tertentu untuk jama’ah shalat jum’at. Jika jumlah shalat jum’at tersebut harus berjumlah tertentu, tentu hal itu tidak akan ditinggalkan penjelesannya oleh Rasulullah Saw, apatah lagi hal itu menyangkut sah dan tidaknya sebuah ibadah.

dengan demikian, sebagai kesimpulan bahwa, shalat jum'at tidak harus dilakukan / dihadiri minimal empat puluh orang, dan sebaliknya tidak bisa juga dilakukan dengan sendiri, yang pasti harus dilakukan dengan berjama'ah, dan jama'ah itu sendiri kembali kepada urf/kebiasaan yang ada dalam komunitas masyarat muslim itu, selama perkumpulan mereka patut untuk disebut sebagai jama'ah, maka sah untuk melakukan shalat jum'at. Wallahu a’lam.