ASWW.
Manajemen Muhammad SAW
Pada 12 Rabiul Awal telah ditakdirkan menjadi hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, seorang Nabi penutup dan pemimpin yang namanya paling sering diucapkan oleh umat manusia setiap saat hingga kini. Kelahirannya di tengah alam yang gersang dan jahiliyah memberikan arti baru kehidupan manusia dan memunculkan kembali fitrah manusia.
Muhammad adalah pembawa rahmat untuk seluruh alam. Nilai-nilai Islam yang universal telah ditegakkannya sehingga membuat dunia terang dengan keikhlasan, kejujuran, tolong-menolong, keadilan, kemanusiaan, dan berbagai nilai universal lain yang sebelumnya terkunci rapi di gudang kejahiliyahan.
Muhammad SAW adalah sosok yang paradoks bagi kaum kafir pada waktu itu. Mereka sangat membenci Muhammad karena menyebarkan Islam, tetapi mereka memercayakan harta mereka dititipkan kepada beliau karena akhlaknya yang mulia. Mereka sangat ingin membunuh Muhammad karena Islam mengancam jabatan mereka. Namun, mereka meminta dipersatukan oleh Muhammad ketika berseteru dalam peletakan batu Kabah.
Muhammad menjelma menjadi pemimpin yang mengimplementasikan manajemen strategis. Beliau pemimpin yang memiliki etika bisnis tinggi, sangat dipercaya kejujurannya. Inilah dunia manajemen strategis yang terdapat pada kehidupan Muhammad SAW dan Allah secara tidak langsung meminta hambanya yang shaleh untuk melaksanakan manajemen strategis dalam kehidupan umat Islam.
Ketika menjalani perniagaan pun etika bisnis tinggi yang diperlihatkannya menjadikannya sebagai pedagang yang berhasil dan memikat hati Siti Khadijah. Etika bisnis yang kini banyak dilupakan orang telah membuat perekonomian tidak berada pada posisi yang adil bagi masyarakat.
Misalnya, pedagang kecil semakin terpinggirkan serta sulit mendapat pinjaman dan pedagang bermodal besar mudah mendapatkannya. Konsumen banyak ditipu dan masyarakat banyak yang dirugikan akibat etika bisnis yang tidak dijalankan dengan baik.
Etika bisnis yang luar biasa juga diperlihatkan oleh Muhammad dalam menghadapi perjanjian Hudaibiyah. Ini dirasa paradoks oleh kaum Muslimin (termasuk Umar bin Khaththab), tetapi diimplementasikan oleh Muhammad SAW. Kelak keputusan Muhammad SAW ini yang semakin memperkuat barisan umat Islam.
Keputusan Muhammad SAW ini sangat strategis bagi perkembangan Islam selanjutnya. Dalam perjanjian Hudaibiyah, penduduk yang datang dari Makkah ke Madinah bisa dikembalikan lagi ke Makkah dan penduduk yang datang dari Madinah menuju Makkah tidak bisa dikembalikan ke Madinah. Muhammad SAW menerima dan melaksanakan perjanjian ini karena melihat peluang strategis akibat implementasi perjanjian tersebut.
Implementasi lain yang dilakukan Muhammad adalah menjalani kepemimpinan strategis. Dalam memimpin ia mendengar dan menerima pendapat dari kaum Muslimin. Tradisi ini diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin.
Salah satu peristiwa yang cukup diingat sejarah adalah ketika Muhammad SAW meminta masukan tentang upaya melindungi Madinah dari serangan kaum kafir Makkah. Salman Al Farisi kemudian tampil dengan ide cemerlang, melindungi Madinah dengan parit.
Sejarah mencatat terjadi perang Khandaq antara kaum Muslimin Madinah dan kaum kafir Makkah. Kaum Muslimin melindungi dirinya dengan parit.
Implementasi manajemen strategis berikutnya yang dilakukan Muhammad dalam perjuangan hidupnya adalah membangun kompetensi inti kaum Muslimin. Kompetensi inti biasanya terkait dengan kemampuan atau keahlian. Kompetensi inti yang dibangun Muhammad adalah penguatan fondasi pemahaman keislaman dan pembinaan diri yang berkelanjutan.
Tidak heran setelah masuk ke dalam Islam banyak sahabat yang menorehkan prestasi besar peradaban, seperti Umar bin Khaththab yang pernah mengubur anak perempuannya pada masa jahiliyah, tetapi menjadi pemimpin yang sangat bertanggung jawab kepada rakyatnya setelah masuk Islam. Pembangunan kompetensi inti ini dipimpin langsung oleh Muhammad SAW.
Berbagai potensi yang muncul dari sahabatnya dan kaum Muslimin diaktualisasikan pada posisi-posisi kenegaraan dan kemasyarakatan yang ada dengan mengacu kepada kompetensi inti. Kompetensi inti ini yang membuat orang seperti Umar bin Khaththab bersikap amanah. Demikian juga sahabat yang lain. Kompetensi inti ini yang sekarang hilang dari umat Islam, digerus oleh materialisme dan sekularisme.
Etika bisnis yang tinggi, kepemimpinan strategis, dan membangun kompetensi inti dilakukan oleh Muhammad SAW yang tidak bisa membaca, tetapi memiliki kecerdasan dan akhlak yang mulia. Keberhasilan Muhammad menyampaikan Islam dalam sudut pandang ilmu manajemen adalah mengimplementasikan manajemen strategis.
Kaum kafir yang memusuhi Muhammad SAW begitu banyak menyusun rencana strategis melenyapkan Muhammad SAW, keluarganya, kaum Muslimin, dan ajaran Islam. Namun, karena Muhammad SAW juga mengimplementasikan manajemen strategi (yang langsung dibimbing oleh Allah SWT), akhirnya bisa memenangkan pertarungan dengan membangun kompetensi inti yang sangat bagus sehingga Allah menyatakan bahwa kamu adalah umat terbaik, yang menyeru kepada kebaikan dan mengajak meninggalkan kemungkaran.
Ketika terjadi penaklukan Makkah oleh kaum Muslimin, sebagai pemenang perang Muhammad SAW berhasil meniadakan pertumpahan darah. Kaum kafir yang berada di ujung tanduk begitu senang ternyata Muhammad SAW tidak membunuh mereka.
Tertarik Islam
Akibat dari kebijakan ini, banyak penduduk Makkah masuk Islam. Nilai pada diri Muhammad sebenarnya telah diketahui oleh kaum kafir Makkah. Namun, ketika mereka melihat sendiri bagaimana Muhammad SAW memperlakukan mereka sewaktu kalah perang, mereka mengakui nilai-nilai Islam yang dibawa Muhammad SAW.
Kemenangan Muhammad dalam penaklukan Makkah tanpa pertumpahan darah membuktikan Islam begitu menghormati manusia dan bukan haus darah yang selama ini banyak dihembuskan oleh pihak-pihak Barat. Kenyataannya justru darah umat Islam yang banyak tumpah saat ini.
Kehidupan Muhammad bukanlah kehidupan yang biasa saja. Beliau menerapkan manajemen strategis dalam perjuangan hidupnya saat menyampaikan Islam bersama sahabatnya dan kaum Muslimin. Ini sesuai dengan sunatullah, setiap suatu keberhasilan disertai dengan kerja keras dan pemikiran yang cerdas.
Kita yang hidup saat ini bisa mengambil pelajaran dari kehidupan Muhammad SAW. Kita sebagai bagian dari umat Islam menginginkan umat menjadi maju, sejahtera, dan berperadaban tinggi. Ini perlu didorong dengan menjalani manajemen strategis, tidak bisa asal berjalan saja. Manajemen strategis adalah alat bantu yang sangat berharga bagi para pemimpin umat untuk membawa umat kepada kehidupan lebih baik yang diridhai oleh Allah SWT, keadilan ditegakkan dan nyawa manusia sangat dihargai.
Muhammad SAW dalam 23 tahun masa kenabiannya telah melakukan perombakan besar terhadap tatanan kehidupan manusia. Muhammad SAW berhasil menunjukkan kepada dunia indahnya syariat Islam.
Al Ghazali menyebutkan bahwa tujuan utama syariat adalah mendorong kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan kepada keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan kekayaan mereka. Apa pun yang menjamin terlindungnya lima perkara ini akan memenuhi kepentingan umum dan dikehendaki.
Berbagai peristiwa dalam kehidupan Muhammad SAW telah dikaji oleh berbagai pakar berbagai bidang ilmu. Dari perspektif ilmu manajemen, Muhammad SAW telah mengimplementasikan manajemen strategis dalam kehidupannya menyampaikan Islam dan memimpin umat serta menjadi teladan yang mengagumkan. Sudah sepatutnya para pemimpin umat mengimplementasikan manajemen strategis dalam mengajak umat kembali kepada ajaran Islam yang mulia dan menjadi rahmat untuk seluruh alam.
Ikhtisar:
- Muhammad berhasil karena memiliki akhlak mulia. WASSALAM
Selasa, 25 Maret 2008
Kamis, 20 Maret 2008
KEBENARAN
Risalah dari Muhammad Mahdi Akif, Mursyid Am Al-Ikhwan Al-Muslimun, 13-03-2008
Penterjemah :
Abu Ahmad
_____
Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam selalu tercurah pada Rasulullah saw dan orang-orang mendukungnya, selanjutnya…
Kita sudah mengenal kota Mekkah sejak dahulu; kota suci dan aman, didalamnya terdapat ada dua orang yang sudah tua yang memiliki jiwa yang suci dan bersih, dan seorang bayi yang sebelumnya tidak dikenal oleh seorangpun kecuali sebagai harapan dan cita-cita yang digantungkan kepadanya. Namun kebahagiaan umat manusia muncul olehnya, membawa petunjuk kebesaran jiwa dan kekuatan akhlak yang mengiringinya melakukan kerja besar, dan dengan kecerdasannya mampu mengalahkan dua negara adidaya saat itu di bawah bendera Islam walaupun berasal dari kelompok badui yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan dan ilmu, tidak memiliki kebudayaan yang cemerlang, itulah nabi Muhammad saw yang membawa dari satu jalan menuju dunia dan agama secara bersamaan”.
Para salafusshalih juga membawa agama yang telah diwariskan nabi dan amanah kehidupan secara hakiki, sehingga muncul kemukjizatan besar, tidak ada kemukjizatan terbesar dan menakjubkan kecuali dari golongan yang ummi mampu menelurkan para ulama dan pemimpin, dan bahkan memberikan kebahagiaan jamaah dan personal, Arab yang memimpin kerajaan kisra (raja Yaman) dan kaisar (raja Romawi), sosok yang melakukan rekonstruksi untuk kebaikan umat yang dikeluarkan untuk manusia.
Nabi saw datang membawa prinsip dan ideologi mulia yang mampu mengubah daulah dzalim (Negara yang dipenuhi kedzaliman) kepada daulah yang mengajarkan kepada manusia akan prinsip kebebasan dan persaudaraan, pelajaran tentang persamaan, keadilan dan rahmat, mengajarkan kepada manusia bagaimana mereka hidup dengan sukses dan bahagia, dan mati dalam keadaan bahagia. Dan bagi kita tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali mengangkat kepala kehadapan Tuhan semesta alam dengan penuh kebanggaan dan bahagia sambil berkata : “Sesungguhnya nabi Muhammad telah mengajarkan kepada kami kebebasan sehingga kami tidak akan terhina, dan mengajarkan kepada kami kekuatan dan kemuliaan sehingga kami tidak akan mau diperbudak”.
Ketahuilah wahai ikhwah, bahwa seorang muslim tidak menerima kehinaan, menolak penistaan, dan selalu mengumandangkan : “Allah Akbar” sehingga tidak pernah menerima pada selainnya keangkuhan kecuali Tuhan, tidak menerima kemuliaan dan ketinggian jiwa selain pada agama Islam, dan tidak menjadi baik kondisi umat Islam kecuali kebaikan yang telah diraih pada masa awalnya : “ Sungguh dalam jiwa Rasulullah saw terdapat tauladan yang baik bagi kalian”. (Al-Ahzab : 21)
Demi jiwa bapakku dan ibuku engkau wahai Rasulullah saw… Sungguh menakjubkan akan perjalanan hidup engkau, sungguh mulia dan agung kebaikan yang engkau bawa; sesungguhnya yang demikian adalah madrasah ilahiyah terhadap setiap pemimpin, presiden, penguasa, politikus, pengajar, guru, suami dan orang tua… Engkau adalah contoh sosok yang sempurna terhadap semua orang yang menginginkan kesempurnaan dalam frame yang menakjubkan dan mulia; maka segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan nikmat melaluimu (nabi saw) kepada kami, dan kepada umat manusia seluruhnya.
Hajat kita mentauladani kehidupan Rasulullah saw
Umat Islam saat ini sangat membutuhkan untuk mengenang dan memperingati kembali sosok kelahiran dan kehidupan Rasulullah saw, yang mampu menahan rasa sakit, sabar dalam berbagai rintangan yang menghadang dalam merintis bangunan Islam dan mendirikan nilai-nilai yang mulia. Sehingga dengan mentauladani nabi saw akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dan menghilangkan keputus asaan yang sudah kian besar meliputi jiwa, dan memberantas berbagai kerusakan yang merajalela di masyarakat serta kedzaliman yang telah menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Wahai umat Islam di seluruh dunia… jika mungkin kalian dibolehkan mengungkapkan alasan karena tidak mampu mengemban amanah cahaya Islam untuk disampaikan kepada seluruh manusia sebagaimana yang telah dilakukan oleh para salaf sebelum kalian, namun kalian tidak bisa memberikan alasan untuk mengatakan tidak mampu menjadikan nabi Muhammad sebagai tauladan dan petunjuk dalam perjalanan hidup kalian dalam melindungi jiwa kalian dari kedzaliman orang-orang dzalim dan kehinaan orang-orang yang serakah yang telah menghinakan jati diri kalian dan merampas sumber daya alam kalian.
Jihad dengan lisan adalah jalan kami dalam menghadapi kedzaliman dan kerusakan
Sebagian umat Islam mungkin ada yang bertanya-tanya : Apa yang kami (ikhwanul muslimun) lakukan? Dan bagaimana kami melakukannya?
Ketahuilah, nyalakanlah dalam jiwa kalian manisnya iman niscaya akan pergi kejahatan yang ada dalam tubuh kalian, dan ketika itu sudah kalian dapatkan, maka akan tampak cahaya Islam yang terang benderang dan akan kalian temukan berbagai sarana dan sebab dihadapan kalian semuanya tentang kabahagiaan, petunjuk dan nilai-nilai ilahi.
Karena yang demikian adalah jalan yang jelas dan terang benderang; dasar utamanya adalah tsabat (teguh) dalam kebenaran dan bekalnya adalah keberanian dalam menyampaikan kebenaran dan kekuatan dalam menghadapi kedzaliman, berdiri tegak dihadapan para pelaku kerusakan, sebagaimana Rasulullah saw sabdakan :
“إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوْا عَلىَ يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللهُ بِعِقَابٍ”
“Sesungguhnya seseorang, jika melihat ada orang dzalim lalu dia tidak mencegahnya dengan tangannya maka niscaya Allah akan menurunkan azab kepada semuanya”.
Kemudian memiliki kebanggaan dengan karamah (kemuliaan) Islam, tidak rela dengan kehinaan dan ketundukan dihadapan kekuatan dzalim dan rusak, serta berlepas diri dari umat yang tidak mampu menjalankan amanah ini yang selalu mengiringi semangat dengan kepengecutan dalam menunaikannya; nabi saw berkata :
إِذَا اسْتُحِيَتْ أُمَّتِي أَنْ تَقُوْلَ لِلظَّالِمِ: يَا ظَالِمُ فَقَدْ تَوَدَّعَ مِنْهُمْ”.
“Jika umatku malu mengatakan terhadap orang yang dzalim : wahai dzalim maka dia mereka telah bagian darinya”.
Bahkan sesungguhnya ini merupakan sarana untuk peningkatan diri dengan ruh perlawanan dihadapan orang-orang dzalim dan pelaku kerusakan pada yang tingkat yang lebih tinggi; seperti tingkatan yang dicapai oleh Hamzah sebagai “Syahidul akbar” yang dapat diraih oleh setiap orang yang berani menampakkan kebenaran dan pendapat yang bebas dihadapan penguasa dzalim, sehingga dia mengorbankan ruhnya sebagai penebus kebebasan berpendapat dan berkeyakinan; Rasul bersabda :
“سَيِّدً الشُّهَدَاءِ حَمْزَة، وَرَجُلٌ قَامَ إِلىَ إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ”
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri tegak dihadapan pemimpin dzalim, sehingga dia berani menyuruh dan mencegahnya lalu dia terbunuh”.
Dan menjadikan jihad dengan pendapat dan perkataan seperti jihad dengan pedang yang memiliki derajat yang lebih tinggi, seperti sabda nabi :
“أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ”
“Sebaik-baik jihad adalah mengucapkan kebenaran dihadapan penguasa dzalim”
Rintangan-rintangan
Ketahuilah wahai ikhwan, bahwa dalam mewujudkan kebenaran dan menghancurkan kebatilan membutuhkan kesabaran dan keteguhan terhadap segala rintangan, kesulitan dan hambatan, sebagaimana kesabaran yang dimiliki para ulul azmi “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari Rasul-rasul telah bersabar”. Dan sebagaimana pula membutuhkan kesabaran untuk tidak tergesa-gesa “Dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik”. (Al-Ahqaf : 35)
Dan diantara rintangan, hambatan dan kesulitan di jalan dakwah itu adalah seperti yang dijelaskan oleh imam Al-Banna : “Ketahuilah bahwa kalian akan memasuki berbagai rintangan, bahwa dalam proses tajribah dan ujian, maka kalian akan dipenjara dan ditangkap, diusir dan diungsikan, dirampas penghasilan kalian, diberhentikan pekerjaan kalian, digeledah rumah-rumah kalian, dan kadang hal itu panjang masanya “Apakah kalian mengira akan ditinggalkan mengatakan kami beriman sementara mereka tidak diuji”. (Al-Ankabut : 2) bahkan melebihi dari itu semua kalian juga akan dibunuh ditiang gantungan, didalam penjara-penjara, namun pada semua itu pasti ada hikmahnya “Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir”. (Ali Imran : 140-141)
Namun semua itu tidak akan menyurutkan dakwah kami pada kebenaran dan berkorban dengan segala apa yang kami miliki; sehingga mampu membahagiakan umat dalam kehidupan mereka, menentramkan rumah tangga-rumah tangga mereka, mensejahterakan masa depan mereka dengan kembali dibawah naungan Islam; dengan rahmat, keadilan dan persamaan Islam menuju kehidupan manusia dan seluruh umat manusia walaupun berbeda akidah, jenis, suku, warna dan tingkatan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul yang mulia saat membangun pertama kali negara Islam di Madinah.
Kami sampaikan kepada para pemimpin dan pengikut-pengikutnya bahwa kelanggengan jabatan dan kekuasaan merupakan sesuatu yang mustahil, waktu terus berputar dan prilaku kedzaliman pasti akan berlalu, sementara cahaya mentari Islam akan bersinar di seantero alam, dan hendaklah mereka memahami bahwa penjara tidak akan membuat kami gentar, kematian tidak akan membuat kami takut mengarungi jalan dakwah ini, dan kelak kami akan melampaui dan menggapai tujuan dan cita-cita kami sehingga kami dapat menghilangkan kerusakan dan kedzaliman hingga keakar-akarnya, menghancurkan segala kedzaliman. Keyakinan kami adalah bahwa Allah tidak merestui perbuatan dan prilaku orang yang merusak, tidak akan memberi petunjuk orang-orang yang melakukan kedzaliman dan kelak masa depan berada ditangan para muttaqin dan Allah tidak akan menyia-nyiakan ganjaran orang-orang yang melakukan kebaikan.
Cahaya risalah nabi Muhammad tidak akan pernah padam
Allah telah menberikan di bumi ini matahari yang menyinari dunia materi, dan nabi Muhammad saw merupakan lampu yang akan menyinari dua alam sekaligus “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk Jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, dan untuk Jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk Jadi cahaya yang menerangi”. (Al-Ahzab : 45-46) dan kami sampaikan kepada mereka yang menyia-nyiakan hidup dan bermain dengan api, dan kepada mereka yang selalu mencela dan menyakiti nabi saw, kalian seperti orang yang merasa dirinya mampu mematikan sinar matahari dengan sekali tiupan “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya”. ( Shaff : 8 ) dan seperti anak bayi yang bermain debu lalu diterbangkan ke atas dan menyangka hal tersebut akan bisa menutupi dan menghalagi cahaya sinar matahari, padahal matahari tetap memiliki cahaya terang, putih dan bersinar cemerlang, sementara debu tentunya akan menimpa dan mengotori kepala mereka, dan kesia-siaan dan kerugian pasti akan menimpa jiwa mereka.
Dan tentunya pembelaan kami yang jujur terhadap Rasulullah saw akan menambah keteguhan kami melalui petunjuknya, mentauladani sunnahnya secara kontinyu dan tiada henti.
Kabar gembira bahwa kemenangan yang telah dekat
Kami berikan kebar gembira kepada mereka dihadapan para pelaku kerusakan, para mujahidin dan para pelaku perlawanan terhadap penjajah dan pelaku perampasan, terutama yang terpenjara pendapat dan ide mereka, mereka yang ditangkap dan dipenjara di Mesir, para mujahid yang menentang dan melawan para perampas dan penjajah di Palestina, Iraq, Afghanistan, Guantanamo dan lain-lainnya.. Kami sampaikan berita gembira kepada mereka bahwa fajar Islam telah terbit. Bahwa kemenangan dan kejayaan bagi mereka yang tertindas telah tampak kepermukaan. Dan kekalahan dan kegagalah proyek zionis Amerika di lokasi tempat mereka menjalankan misinya telah tampak nyata akan keputus asaan dari hari demi hari, terkalahkan oleh perlawanan oleh orang-orang yang beriman dan memiliki kesabaran dan keteguhan yang kuat kepada Allah SWT sekalipun mereka terkepung seperti di Gaza. Keteguhan para pelaku perlawanan di Lebanon, di Iraq, di Afghanistas, di Somalia dan di Sudan… hari demi hari bertambah orang-orang yang beriman akan keyakinan mereka terhadap janji Allah dan kemenangan yang akan diberikan, dan bertambah pula atas musuh-musuh Allah kekalahan dan kerugian “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan”. (Al-Anfal : 36)
Wahai umat Islam… Sesungguhnya dunia ini selalu berputar dan tiada berhenti, waktu memberikan kesempatan bagi kalian untuk bersungguh-sungguh maka janganlah dijadikan permainan, dan kalian pasti memiliki tujuan akhir maka capailah tujuan akhir kalian, dan ketahuilah bahwa kalian adalah pewaris Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, dan pembawa amanah sinar cahaya ilahi dan hidayah robbaniyah untuk disebarkan kepada umat manusia seluruhnya, maka tegakkan dan laksanakanlah sebagaimana Allah SWT perintahkan untuk ditegakkan; baik undang-undang, kepemimpinan, syariat, dan system “Dalam beberapa tahun lagi. bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendakiNya. dan Dialah Maha Perkasa lagi Penyayang”. (Ar-Ruum : 4-5)
Salawat dan salam semoga tercurah pada pemimpin kita nabi Muhammad saw, beserta keluarga dan sahabat semua… dan segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam.
Penterjemah :
Abu Ahmad
_____
Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam selalu tercurah pada Rasulullah saw dan orang-orang mendukungnya, selanjutnya…
Kita sudah mengenal kota Mekkah sejak dahulu; kota suci dan aman, didalamnya terdapat ada dua orang yang sudah tua yang memiliki jiwa yang suci dan bersih, dan seorang bayi yang sebelumnya tidak dikenal oleh seorangpun kecuali sebagai harapan dan cita-cita yang digantungkan kepadanya. Namun kebahagiaan umat manusia muncul olehnya, membawa petunjuk kebesaran jiwa dan kekuatan akhlak yang mengiringinya melakukan kerja besar, dan dengan kecerdasannya mampu mengalahkan dua negara adidaya saat itu di bawah bendera Islam walaupun berasal dari kelompok badui yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan dan ilmu, tidak memiliki kebudayaan yang cemerlang, itulah nabi Muhammad saw yang membawa dari satu jalan menuju dunia dan agama secara bersamaan”.
Para salafusshalih juga membawa agama yang telah diwariskan nabi dan amanah kehidupan secara hakiki, sehingga muncul kemukjizatan besar, tidak ada kemukjizatan terbesar dan menakjubkan kecuali dari golongan yang ummi mampu menelurkan para ulama dan pemimpin, dan bahkan memberikan kebahagiaan jamaah dan personal, Arab yang memimpin kerajaan kisra (raja Yaman) dan kaisar (raja Romawi), sosok yang melakukan rekonstruksi untuk kebaikan umat yang dikeluarkan untuk manusia.
Nabi saw datang membawa prinsip dan ideologi mulia yang mampu mengubah daulah dzalim (Negara yang dipenuhi kedzaliman) kepada daulah yang mengajarkan kepada manusia akan prinsip kebebasan dan persaudaraan, pelajaran tentang persamaan, keadilan dan rahmat, mengajarkan kepada manusia bagaimana mereka hidup dengan sukses dan bahagia, dan mati dalam keadaan bahagia. Dan bagi kita tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali mengangkat kepala kehadapan Tuhan semesta alam dengan penuh kebanggaan dan bahagia sambil berkata : “Sesungguhnya nabi Muhammad telah mengajarkan kepada kami kebebasan sehingga kami tidak akan terhina, dan mengajarkan kepada kami kekuatan dan kemuliaan sehingga kami tidak akan mau diperbudak”.
Ketahuilah wahai ikhwah, bahwa seorang muslim tidak menerima kehinaan, menolak penistaan, dan selalu mengumandangkan : “Allah Akbar” sehingga tidak pernah menerima pada selainnya keangkuhan kecuali Tuhan, tidak menerima kemuliaan dan ketinggian jiwa selain pada agama Islam, dan tidak menjadi baik kondisi umat Islam kecuali kebaikan yang telah diraih pada masa awalnya : “ Sungguh dalam jiwa Rasulullah saw terdapat tauladan yang baik bagi kalian”. (Al-Ahzab : 21)
Demi jiwa bapakku dan ibuku engkau wahai Rasulullah saw… Sungguh menakjubkan akan perjalanan hidup engkau, sungguh mulia dan agung kebaikan yang engkau bawa; sesungguhnya yang demikian adalah madrasah ilahiyah terhadap setiap pemimpin, presiden, penguasa, politikus, pengajar, guru, suami dan orang tua… Engkau adalah contoh sosok yang sempurna terhadap semua orang yang menginginkan kesempurnaan dalam frame yang menakjubkan dan mulia; maka segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan nikmat melaluimu (nabi saw) kepada kami, dan kepada umat manusia seluruhnya.
Hajat kita mentauladani kehidupan Rasulullah saw
Umat Islam saat ini sangat membutuhkan untuk mengenang dan memperingati kembali sosok kelahiran dan kehidupan Rasulullah saw, yang mampu menahan rasa sakit, sabar dalam berbagai rintangan yang menghadang dalam merintis bangunan Islam dan mendirikan nilai-nilai yang mulia. Sehingga dengan mentauladani nabi saw akan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dan menghilangkan keputus asaan yang sudah kian besar meliputi jiwa, dan memberantas berbagai kerusakan yang merajalela di masyarakat serta kedzaliman yang telah menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Wahai umat Islam di seluruh dunia… jika mungkin kalian dibolehkan mengungkapkan alasan karena tidak mampu mengemban amanah cahaya Islam untuk disampaikan kepada seluruh manusia sebagaimana yang telah dilakukan oleh para salaf sebelum kalian, namun kalian tidak bisa memberikan alasan untuk mengatakan tidak mampu menjadikan nabi Muhammad sebagai tauladan dan petunjuk dalam perjalanan hidup kalian dalam melindungi jiwa kalian dari kedzaliman orang-orang dzalim dan kehinaan orang-orang yang serakah yang telah menghinakan jati diri kalian dan merampas sumber daya alam kalian.
Jihad dengan lisan adalah jalan kami dalam menghadapi kedzaliman dan kerusakan
Sebagian umat Islam mungkin ada yang bertanya-tanya : Apa yang kami (ikhwanul muslimun) lakukan? Dan bagaimana kami melakukannya?
Ketahuilah, nyalakanlah dalam jiwa kalian manisnya iman niscaya akan pergi kejahatan yang ada dalam tubuh kalian, dan ketika itu sudah kalian dapatkan, maka akan tampak cahaya Islam yang terang benderang dan akan kalian temukan berbagai sarana dan sebab dihadapan kalian semuanya tentang kabahagiaan, petunjuk dan nilai-nilai ilahi.
Karena yang demikian adalah jalan yang jelas dan terang benderang; dasar utamanya adalah tsabat (teguh) dalam kebenaran dan bekalnya adalah keberanian dalam menyampaikan kebenaran dan kekuatan dalam menghadapi kedzaliman, berdiri tegak dihadapan para pelaku kerusakan, sebagaimana Rasulullah saw sabdakan :
“إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوْا عَلىَ يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللهُ بِعِقَابٍ”
“Sesungguhnya seseorang, jika melihat ada orang dzalim lalu dia tidak mencegahnya dengan tangannya maka niscaya Allah akan menurunkan azab kepada semuanya”.
Kemudian memiliki kebanggaan dengan karamah (kemuliaan) Islam, tidak rela dengan kehinaan dan ketundukan dihadapan kekuatan dzalim dan rusak, serta berlepas diri dari umat yang tidak mampu menjalankan amanah ini yang selalu mengiringi semangat dengan kepengecutan dalam menunaikannya; nabi saw berkata :
إِذَا اسْتُحِيَتْ أُمَّتِي أَنْ تَقُوْلَ لِلظَّالِمِ: يَا ظَالِمُ فَقَدْ تَوَدَّعَ مِنْهُمْ”.
“Jika umatku malu mengatakan terhadap orang yang dzalim : wahai dzalim maka dia mereka telah bagian darinya”.
Bahkan sesungguhnya ini merupakan sarana untuk peningkatan diri dengan ruh perlawanan dihadapan orang-orang dzalim dan pelaku kerusakan pada yang tingkat yang lebih tinggi; seperti tingkatan yang dicapai oleh Hamzah sebagai “Syahidul akbar” yang dapat diraih oleh setiap orang yang berani menampakkan kebenaran dan pendapat yang bebas dihadapan penguasa dzalim, sehingga dia mengorbankan ruhnya sebagai penebus kebebasan berpendapat dan berkeyakinan; Rasul bersabda :
“سَيِّدً الشُّهَدَاءِ حَمْزَة، وَرَجُلٌ قَامَ إِلىَ إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ”
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri tegak dihadapan pemimpin dzalim, sehingga dia berani menyuruh dan mencegahnya lalu dia terbunuh”.
Dan menjadikan jihad dengan pendapat dan perkataan seperti jihad dengan pedang yang memiliki derajat yang lebih tinggi, seperti sabda nabi :
“أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ”
“Sebaik-baik jihad adalah mengucapkan kebenaran dihadapan penguasa dzalim”
Rintangan-rintangan
Ketahuilah wahai ikhwan, bahwa dalam mewujudkan kebenaran dan menghancurkan kebatilan membutuhkan kesabaran dan keteguhan terhadap segala rintangan, kesulitan dan hambatan, sebagaimana kesabaran yang dimiliki para ulul azmi “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari Rasul-rasul telah bersabar”. Dan sebagaimana pula membutuhkan kesabaran untuk tidak tergesa-gesa “Dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik”. (Al-Ahqaf : 35)
Dan diantara rintangan, hambatan dan kesulitan di jalan dakwah itu adalah seperti yang dijelaskan oleh imam Al-Banna : “Ketahuilah bahwa kalian akan memasuki berbagai rintangan, bahwa dalam proses tajribah dan ujian, maka kalian akan dipenjara dan ditangkap, diusir dan diungsikan, dirampas penghasilan kalian, diberhentikan pekerjaan kalian, digeledah rumah-rumah kalian, dan kadang hal itu panjang masanya “Apakah kalian mengira akan ditinggalkan mengatakan kami beriman sementara mereka tidak diuji”. (Al-Ankabut : 2) bahkan melebihi dari itu semua kalian juga akan dibunuh ditiang gantungan, didalam penjara-penjara, namun pada semua itu pasti ada hikmahnya “Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir”. (Ali Imran : 140-141)
Namun semua itu tidak akan menyurutkan dakwah kami pada kebenaran dan berkorban dengan segala apa yang kami miliki; sehingga mampu membahagiakan umat dalam kehidupan mereka, menentramkan rumah tangga-rumah tangga mereka, mensejahterakan masa depan mereka dengan kembali dibawah naungan Islam; dengan rahmat, keadilan dan persamaan Islam menuju kehidupan manusia dan seluruh umat manusia walaupun berbeda akidah, jenis, suku, warna dan tingkatan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul yang mulia saat membangun pertama kali negara Islam di Madinah.
Kami sampaikan kepada para pemimpin dan pengikut-pengikutnya bahwa kelanggengan jabatan dan kekuasaan merupakan sesuatu yang mustahil, waktu terus berputar dan prilaku kedzaliman pasti akan berlalu, sementara cahaya mentari Islam akan bersinar di seantero alam, dan hendaklah mereka memahami bahwa penjara tidak akan membuat kami gentar, kematian tidak akan membuat kami takut mengarungi jalan dakwah ini, dan kelak kami akan melampaui dan menggapai tujuan dan cita-cita kami sehingga kami dapat menghilangkan kerusakan dan kedzaliman hingga keakar-akarnya, menghancurkan segala kedzaliman. Keyakinan kami adalah bahwa Allah tidak merestui perbuatan dan prilaku orang yang merusak, tidak akan memberi petunjuk orang-orang yang melakukan kedzaliman dan kelak masa depan berada ditangan para muttaqin dan Allah tidak akan menyia-nyiakan ganjaran orang-orang yang melakukan kebaikan.
Cahaya risalah nabi Muhammad tidak akan pernah padam
Allah telah menberikan di bumi ini matahari yang menyinari dunia materi, dan nabi Muhammad saw merupakan lampu yang akan menyinari dua alam sekaligus “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk Jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, dan untuk Jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk Jadi cahaya yang menerangi”. (Al-Ahzab : 45-46) dan kami sampaikan kepada mereka yang menyia-nyiakan hidup dan bermain dengan api, dan kepada mereka yang selalu mencela dan menyakiti nabi saw, kalian seperti orang yang merasa dirinya mampu mematikan sinar matahari dengan sekali tiupan “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya”. ( Shaff : 8 ) dan seperti anak bayi yang bermain debu lalu diterbangkan ke atas dan menyangka hal tersebut akan bisa menutupi dan menghalagi cahaya sinar matahari, padahal matahari tetap memiliki cahaya terang, putih dan bersinar cemerlang, sementara debu tentunya akan menimpa dan mengotori kepala mereka, dan kesia-siaan dan kerugian pasti akan menimpa jiwa mereka.
Dan tentunya pembelaan kami yang jujur terhadap Rasulullah saw akan menambah keteguhan kami melalui petunjuknya, mentauladani sunnahnya secara kontinyu dan tiada henti.
Kabar gembira bahwa kemenangan yang telah dekat
Kami berikan kebar gembira kepada mereka dihadapan para pelaku kerusakan, para mujahidin dan para pelaku perlawanan terhadap penjajah dan pelaku perampasan, terutama yang terpenjara pendapat dan ide mereka, mereka yang ditangkap dan dipenjara di Mesir, para mujahid yang menentang dan melawan para perampas dan penjajah di Palestina, Iraq, Afghanistan, Guantanamo dan lain-lainnya.. Kami sampaikan berita gembira kepada mereka bahwa fajar Islam telah terbit. Bahwa kemenangan dan kejayaan bagi mereka yang tertindas telah tampak kepermukaan. Dan kekalahan dan kegagalah proyek zionis Amerika di lokasi tempat mereka menjalankan misinya telah tampak nyata akan keputus asaan dari hari demi hari, terkalahkan oleh perlawanan oleh orang-orang yang beriman dan memiliki kesabaran dan keteguhan yang kuat kepada Allah SWT sekalipun mereka terkepung seperti di Gaza. Keteguhan para pelaku perlawanan di Lebanon, di Iraq, di Afghanistas, di Somalia dan di Sudan… hari demi hari bertambah orang-orang yang beriman akan keyakinan mereka terhadap janji Allah dan kemenangan yang akan diberikan, dan bertambah pula atas musuh-musuh Allah kekalahan dan kerugian “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan”. (Al-Anfal : 36)
Wahai umat Islam… Sesungguhnya dunia ini selalu berputar dan tiada berhenti, waktu memberikan kesempatan bagi kalian untuk bersungguh-sungguh maka janganlah dijadikan permainan, dan kalian pasti memiliki tujuan akhir maka capailah tujuan akhir kalian, dan ketahuilah bahwa kalian adalah pewaris Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, dan pembawa amanah sinar cahaya ilahi dan hidayah robbaniyah untuk disebarkan kepada umat manusia seluruhnya, maka tegakkan dan laksanakanlah sebagaimana Allah SWT perintahkan untuk ditegakkan; baik undang-undang, kepemimpinan, syariat, dan system “Dalam beberapa tahun lagi. bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendakiNya. dan Dialah Maha Perkasa lagi Penyayang”. (Ar-Ruum : 4-5)
Salawat dan salam semoga tercurah pada pemimpin kita nabi Muhammad saw, beserta keluarga dan sahabat semua… dan segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam.
Rabu, 05 Maret 2008
ISRAEL

ASWW.
MASALAH ISRAEL PALESTINA ADALAH MASALAH UMMAT ISLAM , APA YANG SUDAH KITA BERIKAN KEPADA SAUDARA KITA?
إســـرائيل تحتفل ونحن نبكي نكبتنا!
بقلم: صلاح الدين حافظ
علي وقع اعتداءاتها الوحشية والدامية علي الشعب الفلسطيني, بدأت إسرائيل احتفالاتها الصاخبة بستين عاما علي تأسيسها(1948 ـ2008), وقد خططت لكي تكون احتفالات محلية ودولية واسعة, تشمل نشاطات متعددة في دول كثيرة, خصوصا أمريكا.
دعت إسرائيل عشرات من رؤساء الدول, في مقدمتهم الرئيس الأمريكي بوش, للاحتفالات, لكي تقول للجميع إن العالم يقف معها ويساند بقاءها قوة عسكرية مهيمنة في الشرق الأوسط, هي مقدمة الرمح لحماية المصالح الاستراتيجية الغربية, ولكي تغطي باحتفالاتها الصاخبة هذه جرائمها الوحشية ضد الشعب الفلسطيني, وهي جرائم ضد الإنسانية تقتل خلالها الأطفال والنساء والشيوخ, قبل أن تستهدف المقاتلين المقاومين, ولكي تقيم محرقة عصرية في فلسطين, كما قال نائب وزير الحرب الإسرائيلي.
وبينما تحتفل إسرائيل بتأسيسها الستيني, مزهوة بالتفوق والانتصار, فإن العرب ينصرفون الي إحياء الذكري الستين للنكبة, نكبة اغتصاب فلسطين, يذرفون الدموع ويتوجعون, ثم يصدرون بيانات الشجب والاستنكار فقط, دون إعمال العقل الواعي, والفكر السليم, متسائلين: لماذا تفوقت إسرائيل كل هذا التفوق علي امتداد ستين عاما؟ ولماذا انتكسنا وافتقرنا وتخلفنا حتي صارت نكبة1948 تلد نكبات جديدة كل يوم, تتدحرج كل واحدة وراء الأخري, تجر القضية المركزية التي لم تعد كذلك في عرف بعض العرب, من الأعلي إلي الأدني!
ها نحن نتدحرج غائصين في النكبات, وقد ضللنا الطريق الصحيح, فتراجعت أهدافنا, من هدف تحرير فلسطين1948, إلي هدف تحرير ما تبقي من فلسطين, إلي هدف إقامة دويلة فلسطينية في الضفة وغزة, وهما معا يشكلان22% من مساحة فلسطين, ثم تدحرجنا إلي كانتون محاصر في غزة بمساحة360 كيلومترا مربعا, يزدحم فيه مليون ونصف المليون فلسطيني يشكلون أعلي كثافة سكانية في العالم كله.
النكبة تدحرجنا وصولا لالتهام الاستيطان الإسرائيلي60% من مساحة الضفة الغربية, يشغلها أكثر من200 ألف مستوطن يهودي, بعد عزل القدس كاملة, وكذلك الأغوار الفلسطينية, وبعد أن امتد الجدار العنصري العازل يتلوي في الضفة, يبتلع ويعزل مزيدا من الأرض ومصادر المياه, ويقسم ما تبقي من الأرض الفلسطينية إلي كانتونات معزولة ومحاصرة, فماذا تبقي من أرض لإقامة دولة فلسطينية قابلة للحياة والاستمرار, سواء وفق رؤية الرئيس الأمريكي, أو غيرها, مجرد معازل تشبه المعازل العنصرية في جنوب إفريقيا في ظل الحكم الاستعماري العنصري المنهار.
***
هكذا ضاقت بنا الأرض بما رحبت, وضاقت حتي أحلامنا, فصرنا نختصر القضية في سلطة لا سلطة لها علي أرض الواقع, والدولة في التعريف القانوني والسياسي تتكون من ثلاثة أضلاع, أرض, وبشر وسلطة, وصرنا نختصر حلم التحرير في قطعة أرض لا موارد فيها, ولا أسس لبناء الدولة الموعودة, ونختصر قضية القدس في مجرد التطلع لها من بعيد والتحسر علي ضياعها بعد أن ابتلعها الاستيطان الإسرائيلي!.
ضاقت حتي الأحلام بالرجال, لأن رجال هذا الزمان فقدوا العزم والعزيمة, وتخلوا عن الثورة طمعا في الثروة والسلطة, وتصارعوا علي السلطة طمعا في الانفراد بها, وحين تسلي الثوار بالثروة إلي جانب وهم السلطة, تراجع الحلم وانتكست القضية, فأصبحت نكبة اليوم أشد بؤسا وإفزاعا من نكبة الأمس, وانظروا لما يجري من نزاع بين سلطة رام الله وسلطة غزة!!
حين تحتفل إسرائيل بينما نحن نبكي نكبتنا, يجدر أن نتعمق بحث التطورات, فربما تعيدنا إلي جادة الصواب, وفضيلة التفكير, ونظن أن التحول الأساسي في الصراع العربي ـ الإسرائيلي قد بدأ بعيد حرب أكتوبر1973 المجيدة, وفي ظل مؤثراتها المهمة التي وقعت كالكارثة علي رءوس الإسرائيليين وحلفائهم.
لقد استوعب التحالف الأمريكي ـ الإسرائيلي جيدا دروس حرب أكتوبر, فاجتهد لكيلا تتكرر, ومن يقرأ عشرات الكتب والدراسات الإسرائيلية والأمريكية يعرف أن هذا التحالف الاستراتيجي قد أدرك ثلاثة أسباب جوهرية لنصرنا في حرب1973, وهي: أولا أدرك أن هذه الحرب كشفت عن تغير رئيسي في القدرة العسكرية لمصر وسوريا وجنودهما علي خوض حرب خاطفة, أجادوا خلالها وضع الاستراتيجيات وتحديد التكتيكات الحربية الطموح التي فاجأت الجيش الذي لا يقهر فقهرته وأذلته.
وأدرك ثانيا أن العرب أجادوا استخدام قوتهم السياسية في تمهيد الرأي العام العالمي, وفي استغلال قوتهم الاقتصادية بقوة أثرت في الاقتصاد الدولي, حين حولوا سلاح النفط إلي سلاح مساند للمقاتلين, ثم أدرك التحالف الأمريكي ـ الإسرائيلي ثالثا قيمة المساندة الشعبية الهائلة من المحيط إلي الخليج, التي دعمت القدرات العسكرية في الجبهة الملتهبة, وهي مساندة لم تكن عاطفية بالمعني الكلاسيكي, لكنها مساندة هددت المصالح الحيوية للغرب كله, ولأمريكا بالتحديد, لأنها جاءت من هبة شعبية هائلة.
منذ تلك اللحظة وبعد هذا الإدراك اجتهد التحالف الأمريكي ـ الإسرائيلي في كسر فاعلية هذه الأسباب الجوهرية ونزعها من أيدي العرب, بل تحويلها إلي عوامل سالبة, فانطلق الهجوم الأمريكي ـ الإسرائيلي الشرس علي المنطقة, وظل يتصاعد علي مدي الأعوام الثلاثين الأخيرة ليحقق أهدافه, بينما تهاوي التنسيق العربي وصولا لفقدان أسباب القوة الثلاثة التي ذكرناها آنفا, سواء بالإهمال واللامبالاة, أو بالتسليم الطوعي, فانتهي الأمر إلي ما نحن فيه, من تغييب لكل أسس التضامن العربي, سياسيا, وعسكريا, واقتصاديا, وشعبيا!
ولا مفر من الاعتراف بأن التحالف الأمريكي ـ الإسرائيلي قد نجح في تحقيق معظم أهدافه الرئيسية, من خلال حزمة من السياسات والإجراءات التي وضعتنا أمام نكبة جديدة نبكي علي أطلالها الآن في حسرة, ليس فقط لأن العدو فعل, ولكن أيضا لأننا ساعدناه علي أن يفعل.. وينجح!
***
لقد بدأوا بكسر روح المقاومة في العرب عموما, وفي بعض الفلسطينيين خصوصا, حين أقنعونا بصرف النظر عن هذا البعد العسكري القادر, والانغماس في تسويات سياسية واهية, ابتداء بكامب ديفيد, ووادي عربة, وانتهاء بمكلمة أنابوليس, وبينهما أوسلو وواي ريفر وغيرها, وها هي كلها تنتهي إلي لا شيء حقيقي برغم مضي أكثر من ثلاثين عاما من المساومة والمراوغة.
ثم ركزوا علي إهدار القدرات الاقتصادية المؤثرة للعرب, خصوصا استنزاف النفط, حتي لا يكون رديفا لتعزيز القدرات السياسية للعرب, ناهيك عن تخفيض القدرات العسكرية لمجموع العرب, مقابل زيادة القدرات الإسرائيلية, بصرف النظر عما ينشر عن صفقات سلاح عربية بمئات المليارات, لأنها صفقات محكومة بشروط تعجيزية تبقيها في المخازن للذكري!
ولقد تمكن التحالف الأمريكي ـ الإسرائيلي من تحويل اتجاهات العرب, فبدلا من تركيزهم السابق علي الصراع العربي ـ الإسرائيلي, جري إغراقهم في صراعات أخري, استنزفت قدراتهم السياسية والاقتصادية والإعلامية والنفسية, مثل حرب العراق ـ إيران, والحرب الأهلية اللبنانية, وها هي تتجلي أكثر في حرب واحتلال العراق, وأزمة لبنان, ومشكلات السودان والصومال, ومخاوف الخليج الأمنية من هواجس صعود القوة النووية الإيرانية.
وبينما كنا نغط في نوم عميق, نجح هذا التحالف الشرير في كسر الطوق العربي الرئيسي, فمزق ما كان يسمي التضامن العربي الفعال, وأغلق ملف القومية العربية, وشوه سيرة زعمائها التاريخيين, خصوصا جمال عبدالناصر, كاسرا خطوط التواصل ومحبطا حتي آمال العرب وطموحاتهم في الحلم القومي, حتي عند حدوده الدنيا.
وبينما كنا نغرق ونلهو ونتصارع كانت القدرات العسكرية الأمريكية قد امتلكت دول المنطقة بأرضها ومائها وسمائها, عبر وجود كثيف للقواعد والأساطيل والجيوش المحاربة, وكانت إسرائيل قد ابتلعت الأرض الفلسطينية, واخترقت حركة التحرير الوطني فمزقتها شيعا متناحرة تدمي باقتتالها قلب الجماد, فأصبحنا أعداء أنفسنا, وقتلة أبنائنا.
فهل هناك نكبة أشد من هذه النكبة؟!
Senin, 03 Maret 2008
SELAMATKAN PALESTINA HAI UMMAT ISLAM!

Asww.
Palestina Diserang
PKS Serukan Bantuan ke Palestina
Presiden PKS Ir H Tifatul mengutuk serangan negara zionis Israel ke permukiman warga di Gaza, Palestina. Tifatul menilai serangan tersebut merupakan cara yang keji dan mencerminkan sikap bar-bar karena telah menewaskan puluhan masyarakat sipil termasuk anak-anak kecil. Presiden PKS yang sedang berada di London, Inggris, itu juga menyerukan agar LSM dan negara-negara muslim segera menyalurkan bantuannya.
PK-Sejahtera Online: Jakarta – Menanggapi serangan negara Zionis Israel ke Palestina dalam beberapa hari ini, Tifatul mengutuk serangan bar-bar Israel ke permukiman warga Palestina. Menurutnya, serangan tersebut telah menewaskan puluhan masyarakat sipil termasuk anak-anak yang tidak berdosa. Beliau juga menghimbau, agar komunitas negara-negara Arab dan negara-negara muslim agar segera bergerak menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza.
“Kami juga minta kepada komunitas internasional, khususnya negara agressor Amerika Serikat menekan Israel agar mundur dari Gaza,” katanya.
Semakin menurunnya dukungan terhadap pembebasan Palestina membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya. Presiden PKS mempertanyakan sikap sebagian negara barat, khususnya Amerika Serikat, tentang komitmen mereka dalam menegakkan demokrasi. “Goerge Bush banyak bicara soal penegakkan demokrasi, tapi dalam hal Palestina, dia tidak bersikap adil. Bukankah keadilan itu adalah salah satu pilar dalam penegakkan demokrasi?” kata Tifatul mempertanyakan.
“Dulu ketika Hamas underground, disebut illegal, teroris, didesak untuk ikut pemilu. Lalu setelah ikut pemilu dan menang lalu diboikot. Jangan double standard dong,” kecam pria berumur 45 tahun itu.
Melalui serangan-serangan udara itu, Tifatul khawatir, sebenarnya Bush dan konco-konconya memang tidak ingin melihat negara Palestina merdeka. “Penyerangan ke Gaza ini menunjukkan, ada skenario memacah Fatah dan Hamas, diblokade, dilemahkan lantas diserang,” tandasnya.
Tifatul juga meminta pemerintah Indonesia, aktif membantu solusi terbaik bagi rakyat Palestina. “Jangan terkesan lips service saja. Deplu harus mewujudkan ketentraman dunia yang merupakan prinsip hubungan luar negeri kita,” katanya di Inggris
Minggu, 02 Maret 2008
MEMAHAMI MAKNA IBADAH
Asww.
Kerja itu Ibadah
Umur manusia bukan sekadar jumlah deretan waktu, tetapi sejauh mana kita mengisi dan memberi arti. Dengan begitu, makna panjang umur bukanlah berapa lama kita hidup melainkan berapa banyak prestasi amal yang telah kita buat.
Kata iman dalam Alquran pada umumnya diikuti perintah untuk beramal sebagaimana kata shalat yang seringkali dikaitkan dengan kewajiban menunaikan zakat, membantu fakir miskin, dan anak yatim. Tidak sempurna iman seseorang kalau tidak terbukti amalnya. Tidak sempurna shalat seseorang apabila tidak mendorong cinta kasih pada kaum yang lemah dan kekurangan.
Apalah artinya menggeleng-gelengkan kepala berdzikir apabila tidak peduli pada tetangga yang sedang sakit atau menahan lapar. Ibadah ritual menjadi hampa dan kehilangan ruhnya, apabila tidak dimanifestasikan dalam bentuk amal aktual. Dalam sebuah riwayat dikatakan, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah bertanya kepada seorang kakek tua renta yang begitu asik menanam kurma, ''Untuk siapakah benih kurma yang kakek tanam ini, bukankah untuk memetik buahnya membutuhkan waktu yang lama?''
Dengan tersenyum sang kakek menjawab, ''Anakku, sebentar lagi aku segera menghadap Sang Kekasih, karenanya benih kurma ini bukan untukku tetapi dia akan menjadi penolongku kelak di akhirat. Semoga benih pohon kurma ini tumbuh dengan subur, buahnya ranum, pohonnya rindang, sehingga burung-burung berkicau, kumbang madu berlomba menikmati sarinya, dan para pengembara melepaskan lelah di bawah daunnya yang rindang.
Kicauan burung, getaran kumbang serta napas lega para pengembara adalah doa dan cahaya terang yang mengiringi diriku di akhirat kelak.'' Apa yang dilakukan kakek tua itu tidak lain dari amal aktual, serta memenuhi beberapa untaian hikmah sabda Rasulullah, ''Allah sangat mencintai orang-orang mukmin yang bekerja. Mukmin yang kuat lebih baik dari mukmin yang lemah. Seandainya seseorang mencari kayu bakar dan dipikul di punggungnya, hal itu lebih baik dari pada meminta-minta yang kadang-kadang diberi kadang-kadang ditolak. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.''
Mereka yang bekerja keras, dapat menjadi wasilah (perantara) untuk memperoleh maghfirah Ilahiyah (ampunan-Nya). ''Barang siapa yang di waktu sorenya merasakan kelelahan karna bekerja, bekarya dengan tangannya sendiri, di waktu sore itu pulalah telah terampuni dosanya.'' (HR Tabrani dan Baihaqi).
Kerja itu Ibadah
Umur manusia bukan sekadar jumlah deretan waktu, tetapi sejauh mana kita mengisi dan memberi arti. Dengan begitu, makna panjang umur bukanlah berapa lama kita hidup melainkan berapa banyak prestasi amal yang telah kita buat.
Kata iman dalam Alquran pada umumnya diikuti perintah untuk beramal sebagaimana kata shalat yang seringkali dikaitkan dengan kewajiban menunaikan zakat, membantu fakir miskin, dan anak yatim. Tidak sempurna iman seseorang kalau tidak terbukti amalnya. Tidak sempurna shalat seseorang apabila tidak mendorong cinta kasih pada kaum yang lemah dan kekurangan.
Apalah artinya menggeleng-gelengkan kepala berdzikir apabila tidak peduli pada tetangga yang sedang sakit atau menahan lapar. Ibadah ritual menjadi hampa dan kehilangan ruhnya, apabila tidak dimanifestasikan dalam bentuk amal aktual. Dalam sebuah riwayat dikatakan, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah bertanya kepada seorang kakek tua renta yang begitu asik menanam kurma, ''Untuk siapakah benih kurma yang kakek tanam ini, bukankah untuk memetik buahnya membutuhkan waktu yang lama?''
Dengan tersenyum sang kakek menjawab, ''Anakku, sebentar lagi aku segera menghadap Sang Kekasih, karenanya benih kurma ini bukan untukku tetapi dia akan menjadi penolongku kelak di akhirat. Semoga benih pohon kurma ini tumbuh dengan subur, buahnya ranum, pohonnya rindang, sehingga burung-burung berkicau, kumbang madu berlomba menikmati sarinya, dan para pengembara melepaskan lelah di bawah daunnya yang rindang.
Kicauan burung, getaran kumbang serta napas lega para pengembara adalah doa dan cahaya terang yang mengiringi diriku di akhirat kelak.'' Apa yang dilakukan kakek tua itu tidak lain dari amal aktual, serta memenuhi beberapa untaian hikmah sabda Rasulullah, ''Allah sangat mencintai orang-orang mukmin yang bekerja. Mukmin yang kuat lebih baik dari mukmin yang lemah. Seandainya seseorang mencari kayu bakar dan dipikul di punggungnya, hal itu lebih baik dari pada meminta-minta yang kadang-kadang diberi kadang-kadang ditolak. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.''
Mereka yang bekerja keras, dapat menjadi wasilah (perantara) untuk memperoleh maghfirah Ilahiyah (ampunan-Nya). ''Barang siapa yang di waktu sorenya merasakan kelelahan karna bekerja, bekarya dengan tangannya sendiri, di waktu sore itu pulalah telah terampuni dosanya.'' (HR Tabrani dan Baihaqi).
Senin, 25 Februari 2008
MENGENAL SYARI'AH

Asww. Apakah Syari'ah Islam itu?
Arti Syariat
Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Pembagian Syari’at IslamHukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Definisi Fiqh Islam
Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Hukum Syara’
Hukum syara’ adalah “maa tsabata bi khithaabillahil muwajjahi ilaal ‘ibaadi ‘alaa sabiilith thalabi awit takhyiiri awil wadh’i”. Maksudnya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh titah Allah yang ditujukan kepada manusia, yang penetapannya dengan cara tuntutan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha’.
Contoh hukum syara’, perintah langsung Allah swt., “Tegakkahlah shalat dan berikanlah zakat!” [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan berbuat, dengan cara tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan shalat dan zakat.
Firman Allah swt., “Dan janganlah kamu mendekati zina!” [QS. Al-Isra’ (17): 32]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan meninggalkan, dengan cara keharusan yang menunjukkan hukum haram berbuat zina.
Firman Allah swt., “Dan apabila kamu telah bertahallul (bercukur), maka berburulah.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara’ boleh berburu sesudah tahallul (lepas dari ihram dalam haji). Orang mukallaf boleh memilih antara berbuat berburu atau tidak.
Yang dimaksud dengan wadha’ adalah sesuatu yang diletakkan menjadi sebab atau menjadi syarat, atau menjadi pencegah terhadap yang lain. Misalnya, perintah Allah swt. “Pencuri lelaki dan wanita, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah (5): 38]. Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian adalah dijadikan sebab terhadap hukum potong tangan.
Bersabda Rasulullah saw., “Allah swt. tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci adalah dijadikan syarat untuk shalat.
Contoh yang lain, sabda Rasulullah saw., “Pembunuh tidak bisa mewarisi sesuatu.” Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan adalah pencegah seorang pembunuh mewarisi harta benda si terbunuh.
Dari keterangan-keterangan di atas, kita paham bahwa hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau boleh pilih antara berbuat dan meninggalkan.
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat: “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka!” [QS. At-Taubah (9): 103], “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Al-Imran (3): 97].
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan: “Janganlah di antara kamu mengolok-olok kaum yang lain.” [QS. Al-Hujurat (49): 11], “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” [QS. Al-Maidah (5): 3].
Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” [QS. Al-Jumu’ah (62): 10], “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” [QS. An-Nisa’ (4): 101].
Hukum wadh’i adalah yang menunjukkan bahwa sesutu telah dijadikan sebab, syarat, dan mani’ (pencegah) untuk suatu perkara.
Contoh sebab: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. Kehendak melakukan shalat adalah yang menjadikan sebab diwajibkannya wudhu.
Contoh syarat: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Ali Imran (3): 97]. Kemampuan adalah menjadi syarat diwajibkannya haji.
Contoh mani’ (pencegah): Rasulullah saw. bersabda, “Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (berakal).” Hadits ini menunjukkan bahwa gila adalah pencegah terhadap pembebanan suatu hukum dan menjadi pencegah terhadap perbuatan yang sah.
Hukum taklifi terbagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah suatu hukum asal yang tidak pernah berubah karena suatu sebab dan uzur. Seperti shalatnya orang yang ada di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah suatu hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (uzur). Seperti shalatnya orang musafir.
Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:
1. Wajib. Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
3. Mandub (sunnah). Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
5. Mubah. Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.
Apabila Allah swt. menuntut kepada seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu perbuatan lalu perbuatan tersebut dikerjakannya sesuai dengan yang dituntut darinya dengan terpenuhi syarat rukunnya, maka perbuatan tersebut disebut shahih. Tetapi apabila salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan tersebut disebut ghairush shahiih.
Ash-shahiih adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mempunyai urutan akibatnya. Contohnya, bisa seorang mukallaf mengerjakan shalat dengan sempurna, terpenuhi syarat rukunnya, maka baginya telah gugur kewajiban dan tanggungannya.
Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukannya tidak mempunya urutan akibat-akibat syara’. Contohnya, seorang mukallaf mengerjakan shalat tidak terpenuhi syarat rukunnya, seperti shalat tanpa rukuk. Kewajiban mukallaf mengerjakan shalat tersebut belum gugur. Demikian pula kalau shalat dikerjakan tidak pada waktunya atau mengerjakannya tanpa wudhu. Perbuatan-perbuatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan tuntutan Allah swt. dianggap tidak ada atau tidak mengerjakan apa-apa. Wallahu 'alam bishawab
Arti Syariat
Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Pembagian Syari’at IslamHukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Definisi Fiqh Islam
Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Hukum Syara’
Hukum syara’ adalah “maa tsabata bi khithaabillahil muwajjahi ilaal ‘ibaadi ‘alaa sabiilith thalabi awit takhyiiri awil wadh’i”. Maksudnya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh titah Allah yang ditujukan kepada manusia, yang penetapannya dengan cara tuntutan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha’.
Contoh hukum syara’, perintah langsung Allah swt., “Tegakkahlah shalat dan berikanlah zakat!” [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan berbuat, dengan cara tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan shalat dan zakat.
Firman Allah swt., “Dan janganlah kamu mendekati zina!” [QS. Al-Isra’ (17): 32]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan meninggalkan, dengan cara keharusan yang menunjukkan hukum haram berbuat zina.
Firman Allah swt., “Dan apabila kamu telah bertahallul (bercukur), maka berburulah.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara’ boleh berburu sesudah tahallul (lepas dari ihram dalam haji). Orang mukallaf boleh memilih antara berbuat berburu atau tidak.
Yang dimaksud dengan wadha’ adalah sesuatu yang diletakkan menjadi sebab atau menjadi syarat, atau menjadi pencegah terhadap yang lain. Misalnya, perintah Allah swt. “Pencuri lelaki dan wanita, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah (5): 38]. Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian adalah dijadikan sebab terhadap hukum potong tangan.
Bersabda Rasulullah saw., “Allah swt. tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci adalah dijadikan syarat untuk shalat.
Contoh yang lain, sabda Rasulullah saw., “Pembunuh tidak bisa mewarisi sesuatu.” Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan adalah pencegah seorang pembunuh mewarisi harta benda si terbunuh.
Dari keterangan-keterangan di atas, kita paham bahwa hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum taklifi adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau boleh pilih antara berbuat dan meninggalkan.
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat: “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka!” [QS. At-Taubah (9): 103], “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Al-Imran (3): 97].
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan: “Janganlah di antara kamu mengolok-olok kaum yang lain.” [QS. Al-Hujurat (49): 11], “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” [QS. Al-Maidah (5): 3].
Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” [QS. Al-Jumu’ah (62): 10], “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” [QS. An-Nisa’ (4): 101].
Hukum wadh’i adalah yang menunjukkan bahwa sesutu telah dijadikan sebab, syarat, dan mani’ (pencegah) untuk suatu perkara.
Contoh sebab: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. Kehendak melakukan shalat adalah yang menjadikan sebab diwajibkannya wudhu.
Contoh syarat: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Ali Imran (3): 97]. Kemampuan adalah menjadi syarat diwajibkannya haji.
Contoh mani’ (pencegah): Rasulullah saw. bersabda, “Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (berakal).” Hadits ini menunjukkan bahwa gila adalah pencegah terhadap pembebanan suatu hukum dan menjadi pencegah terhadap perbuatan yang sah.
Hukum taklifi terbagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah suatu hukum asal yang tidak pernah berubah karena suatu sebab dan uzur. Seperti shalatnya orang yang ada di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah suatu hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (uzur). Seperti shalatnya orang musafir.
Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:
1. Wajib. Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
3. Mandub (sunnah). Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
5. Mubah. Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.
Apabila Allah swt. menuntut kepada seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu perbuatan lalu perbuatan tersebut dikerjakannya sesuai dengan yang dituntut darinya dengan terpenuhi syarat rukunnya, maka perbuatan tersebut disebut shahih. Tetapi apabila salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan tersebut disebut ghairush shahiih.
Ash-shahiih adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mempunyai urutan akibatnya. Contohnya, bisa seorang mukallaf mengerjakan shalat dengan sempurna, terpenuhi syarat rukunnya, maka baginya telah gugur kewajiban dan tanggungannya.
Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukannya tidak mempunya urutan akibat-akibat syara’. Contohnya, seorang mukallaf mengerjakan shalat tidak terpenuhi syarat rukunnya, seperti shalat tanpa rukuk. Kewajiban mukallaf mengerjakan shalat tersebut belum gugur. Demikian pula kalau shalat dikerjakan tidak pada waktunya atau mengerjakannya tanpa wudhu. Perbuatan-perbuatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan tuntutan Allah swt. dianggap tidak ada atau tidak mengerjakan apa-apa. Wallahu 'alam bishawab
HUKUM DAN FATWA
Apa Hukum Menikahkan Anak Perempuan kepada Pria yang tiudak Disukai?
فتاوى وأحكام: فتاوى و أحكام
هل للولي تزويج المرأة ممن لا تحب؟
موقع القرضاوي/ 24-2-2008
يصر بعض الآباء على تزويج بناتهم دون مشورتهن، ويرغمونها على الزواج بقوة من رجل لا تريده، وقد يكون
ذلك بغرض مصلحة دنيوية أو لأمور أخرى، فما حكم هذا الزواج الإجباري في الشرع؟ وماذا تفعل الفتاة إذا تم إجبارها على الزواج ممن لا ترغب ؟
يقول الدكتور يوسف القرضاوي في كتابه (مركز المرأة في الحياة الإسلامية):
سُلْطان الأب على ابنته لا يتجاوز حدود التأديب والرعاية والتهذيب الديني والخُلُقي، شأنها شأن إخوانها الذكور، فيأمرها بالصلاة إذا بلغت سبع سنين، ويضربها عليها إذا بلغت عشراً، ويفرِّق حينئذ بينها وبين إخوتها في المضجع، ويلزمها أدب الإسلام في اللِّباس والزينة والخروج والكلام.
ونفقته عليها واجبة ديناً وقضاءً حتى تتزوج، وليس له سُلْطة بيعها أو تمليكها لرجل آخر بحال من الأحوال، فقد أبطل الإسلام بيع الحر ـ ذَكراً كان أو أنثى ـ بكل وجه من الوجوه، ولو أنَّ رجلاً حراً اشترى أو مَلَكَ ابنة له كانت رقيقة عند غيره، فإنها تُعتق عليه بمجرد تملكها، شاء أم أبى، بحكم قانون الإسلام.
وإذا كانت للبنت مال خاص بها، فليس للأب إلا حُسْن القيام بالمعروف .. ولا يجوز له أن يزوِّجها لرجل آخر، على أن يزوِّجه الآخر ابنته، على طريقة التبادل، وهو المسمى في الفقه ب "نكاح الشغار" وذلك لخلو الزواج من المهر الذي هو حق البنت لا حق أبيها.
وليس للأب حق تزويج ابنته البالغة ممن تكرهه ولا ترضاه، وعليه أن يأخذ رأيها فيمن تتزوجه : أتقبله أم ترفضه، فإذا كانت ثيِّباً فلابد أن تعلن موافقتها بصريح العبارة، وإن كانت بِكراً يغلبها حياء العذراء اكتفى بسكوتها، فالسكوت علامة الرضاء، فإن قالت: لا .. فليس له سُلْطة إجبارها على الزواج بمن لا تريد.
روى الشيخان عن أبي هريرة مرفوعا: "لا تُنكح الأيم حتى تُستأمر ولا البِكر حتى تُستأذن" . قالوا: يا رسول الله؛ وكيف إذنها؟ قال: "أن تسكت".
ورويا أيضاً عن عائشة قالت: يا رسول الله ؛ يُستأمر النساء في أبضاعهن ؟ قال : "نعم"، قلت: إنّ البكر تُستأمر فتستحي فتسكت! قال: "سكاتها إذنها"، ولهذا قال العلماء: ينبغي إعلام البِكر بأنَّ سكوتها إذن.
وعن خنساء بنت خدام الأنصارية: "أن أباها زوَّجها وهي ثيِّب فكرهت ذلك، فأتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فرَّد نكاحها". رواه الجماعة إلا مسلماً.
وعن ابن عباس : أن جارية بِكراً أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوّجها وهي كارهة، فخيَّرها النبي صلى الله عليه وسلم . رواه أحمد وصححه الشيخ شاكر. وفي هذا دليل على أن الأب لا يتميز عن غيره في وجوب استئذان البِكر، وضرورة الحصول على موافقتها . وفي صحيح مسلم وغيره : "والبكر يستأمرها أبوها" أي يطلب أمرها وإذنها.
وعن عائشة: أن فتاة دخلت عليها، فقالت: إنَّ أبي زوَّجني من ابن أخيه، ليرفع بي خسيسته، وأنا كارهة. قالت: اجلسي حتى يأتي النبي صلى الله عليه وسلم، فأخبرته، فأرسل إلى أبيها، فدعاه، فجعل الأمر إليها . فقالت: يا رسول الله، قد أجزتُ ما صنع أبي، ولكن أردتُ أن أعلم: أللنساء من الأمر شيء"؟. رواه النسائي.
وظاهر الأحاديث يدل على أن استئذان البِكر والثِّيب شرط في صحة العقد، فإن زوَّج الأب أو الوليُّ الثِّيب بغير إذنها فالعقد باطل مردود، كما في قصة خنساء بنت خدام .. وفي البِكر : هي صاحبة الخيار إن شاءت أجازت، وإن شاءت أبت، فيبطل العقد كما في قصة الجارية . نيل الأوطار 6/254-256.
ومن جميل ما جاء به الإسلام: أنه أمر باستشارة الأُم في زواج ابنتها، حتى يتم الزواج برضا الأطراف المعنية كلها . فعن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "آمروا النساء في بناتهن". رواه أحمد وله شواهد أخرى.
وللإمام أبي سليمان الخطابي هنا كلمات قَيِّمة في توجيه هذا الحديث في كتابه "معالم السنن" يحسن بنا أن ننقلها هنا لما فيها من حكمة وعبرة . يقول رحمه الله :
"مؤامرة الأُمهات في بُضْع البنات ليس من أجل أنهن يملكن من عقد النكاح شيئاً، ولكن من جهة استطابة أنفسهن، وحُسْن العِشرة معهن، ولأن ذلك أبقى للصحبة، وأدعى إلى الأُلفة بين البنات وأزواجهن، إذا كان مبدأ العقد برضاء من الأمهات، ورغبة منهن، وإذا كان بخلاف ذلك لم يؤمن تَضْرِيَتُهن أي : (تحريضهن على أزواجهن)، ووقوع الفساد من قِبَلهن، والبنات إلى الأُمهات أميل، ولقولهن أقبل، فمن أجل هذه الأُمور يُستحب مؤامرتهن في العقد على بناتهن، والله أعلم ..قال :"وقد يحتمل أن يكون ذلك لِعلَّة أُخرى، غير ما ذكرناه، وذلك أن المرأة ربما علمت من خاص أمر ابنتها، ومن سِرِّ حديثها أمراً لا يستصلح لها معه عقد النكاح، وذلك مثل العِلَّة تكون بها، والآفة تمنع من إيفاء حقوق النكاح . وعلى نحو هذا يتأول قوله : "ولا تُزوَّج البِكر إلا بإذنها وإذنها سكوتها"، وذلك أنها قد تستحي من أن تُفصح بالإذن، وأن تُظهر الرغبة في النكاح، فيستدل بسكوتها على سلامتها من آفة تمنع الجِماع، أو سبب لا يصلح معه النكاح لا يعلمه غيرها . والله أعلم" أ.هـ.
ونزيد هنا أن الأُم قد تعلم من أسرار ابنتها أنَّ قلبها مع شخص آخر، فإذا تقدَّم لها هذا الشخص وكان كُفئاً، فهو أَولى بالتقديم والترجيح، كما جاء في الحديث : "لم يُرَ للمتحابين مثل النكاح" . رواه الحاكم وصححه ووافقه الذهبي.
وإذا كان الأب لا يحق له تزويج ابنته ممن لا ترضاه، كان من حقه عليها ألا تُزوِّج نفسها إلا بإذنه لحديث أبي موسى مرفوعاً: "لا نكاح إلا بولي" رواه أبو داود والترمذي، ولحديث عائشة مرفوعاً : "أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل .. ثلاث مرات" . رواه الترمذي وحسنه.
ورأى أبو حنيفة وأصحابه أنَّ من حق الفتاة أن تزوِّج نفسها، ولو بغير إذن أبيها ووليها، بشرط أن يكون الزوج كفئاً لها . ولم يثبت عندهم الحديث المذكور، مستدلين بما جاء في القرآن من نسبة النكاح إلى المرأة : (فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ) (سورة البقرة/ 232)، (حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرهُ) (سورة البقرة/ 230)، وقوله تعالى : (فَلاَ جُناحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلنَ فِي أَنفُسِهنَّ بِالمَعرُوفِ) (سورة البقرة/ 234)، أضاف النكاح في هذه الآيات وغيرها إلى النساء، ونهي عن منعهن منه، ولأنه خالص حق المرأة، وهي من أهل المباشرة، فصح منها، واشترط أبو حنيفة أن يكون زواجها من كفء، وإلا كان للأولياء حق الاعتراض، فإن زوَّجت نفسها بإذن الولي دون حضوره، فقد أجاز ذلك بعض الفقهاء . والجمهور يشترطون حضور الولي، وإلا فإن زواجها يكون باطلاً
قال العلامة ابن قدامة: فإن حكم بصحة هذا العقد حاكم، أو كان المتولي لعقده حاكماً، لم يجز نقضه.
قال: وخرج القاضي في هذا وجهاً خاصة: أنه ينقض، لأنه خالف نصًّا. والأول أولى؛ لأنها مسألة مختلف فيها، ويسوغ فيها الاجتهاد، فلم يجز نقض الحكم له، كما لو حكم بالشفعة للجار . وهذا النص (يعني: "لا نكاح إلا بولي") متأول، وفي صحته كلام، وقد عارضته ظواهر أ.هـ . المغني لابن قدامة .
وهذا من عميق فقه ابن قدامة وإنصافه رضي الله عنه، ومع هذا فالأَوْلى والأوفق: أن يتم الزواج بموافقة جميع الأطراف: الأب، والأُم، والابنة. حتى لا يكون هناك مجال للقيل والقال، والخصومة والشحناء، وقد شرع الله الزواج مجلبة للموَدَّة والرحمة .
والمطلوب من الأب أن يتخيَّر لابنته الرجل الصالح الذي يسعدها ويسعد بها، وأن يكون همه الخُلُق والدين، لا المادة والطين، وألا يعوق زواجها إذا حضر كفؤها، وفي الحديث : "إذا أتاكم مَن ترضون خُلُقه ودينه فزوِّجوه. إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض" . رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم وصححه ووافقه الذهبي .
وبهذا علَّم الإسلام الأب أن ابنته "إنسان" قبل كل شيء، فهي تطلب إنساناً مثلها، وليست "سلعة" تُعرض وتُعطَى لمن يدفع نقوداً أكثر، كما هو شأن كثير من الآباء الجاهلين والطامعين إلى اليوم . وفي الحديث : "إنَّ مِن يُمْن المرأة : تيسير خطبتها، وتيسير صداقها، وتيسير رحمها ـ أي ولادتها" . رواه أحمد والحاكم وصححه على شرط مسلم.
فتاوى وأحكام: فتاوى و أحكام
هل للولي تزويج المرأة ممن لا تحب؟
موقع القرضاوي/ 24-2-2008
يصر بعض الآباء على تزويج بناتهم دون مشورتهن، ويرغمونها على الزواج بقوة من رجل لا تريده، وقد يكون
ذلك بغرض مصلحة دنيوية أو لأمور أخرى، فما حكم هذا الزواج الإجباري في الشرع؟ وماذا تفعل الفتاة إذا تم إجبارها على الزواج ممن لا ترغب ؟
يقول الدكتور يوسف القرضاوي في كتابه (مركز المرأة في الحياة الإسلامية):
سُلْطان الأب على ابنته لا يتجاوز حدود التأديب والرعاية والتهذيب الديني والخُلُقي، شأنها شأن إخوانها الذكور، فيأمرها بالصلاة إذا بلغت سبع سنين، ويضربها عليها إذا بلغت عشراً، ويفرِّق حينئذ بينها وبين إخوتها في المضجع، ويلزمها أدب الإسلام في اللِّباس والزينة والخروج والكلام.
ونفقته عليها واجبة ديناً وقضاءً حتى تتزوج، وليس له سُلْطة بيعها أو تمليكها لرجل آخر بحال من الأحوال، فقد أبطل الإسلام بيع الحر ـ ذَكراً كان أو أنثى ـ بكل وجه من الوجوه، ولو أنَّ رجلاً حراً اشترى أو مَلَكَ ابنة له كانت رقيقة عند غيره، فإنها تُعتق عليه بمجرد تملكها، شاء أم أبى، بحكم قانون الإسلام.
وإذا كانت للبنت مال خاص بها، فليس للأب إلا حُسْن القيام بالمعروف .. ولا يجوز له أن يزوِّجها لرجل آخر، على أن يزوِّجه الآخر ابنته، على طريقة التبادل، وهو المسمى في الفقه ب "نكاح الشغار" وذلك لخلو الزواج من المهر الذي هو حق البنت لا حق أبيها.
وليس للأب حق تزويج ابنته البالغة ممن تكرهه ولا ترضاه، وعليه أن يأخذ رأيها فيمن تتزوجه : أتقبله أم ترفضه، فإذا كانت ثيِّباً فلابد أن تعلن موافقتها بصريح العبارة، وإن كانت بِكراً يغلبها حياء العذراء اكتفى بسكوتها، فالسكوت علامة الرضاء، فإن قالت: لا .. فليس له سُلْطة إجبارها على الزواج بمن لا تريد.
روى الشيخان عن أبي هريرة مرفوعا: "لا تُنكح الأيم حتى تُستأمر ولا البِكر حتى تُستأذن" . قالوا: يا رسول الله؛ وكيف إذنها؟ قال: "أن تسكت".
ورويا أيضاً عن عائشة قالت: يا رسول الله ؛ يُستأمر النساء في أبضاعهن ؟ قال : "نعم"، قلت: إنّ البكر تُستأمر فتستحي فتسكت! قال: "سكاتها إذنها"، ولهذا قال العلماء: ينبغي إعلام البِكر بأنَّ سكوتها إذن.
وعن خنساء بنت خدام الأنصارية: "أن أباها زوَّجها وهي ثيِّب فكرهت ذلك، فأتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فرَّد نكاحها". رواه الجماعة إلا مسلماً.
وعن ابن عباس : أن جارية بِكراً أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوّجها وهي كارهة، فخيَّرها النبي صلى الله عليه وسلم . رواه أحمد وصححه الشيخ شاكر. وفي هذا دليل على أن الأب لا يتميز عن غيره في وجوب استئذان البِكر، وضرورة الحصول على موافقتها . وفي صحيح مسلم وغيره : "والبكر يستأمرها أبوها" أي يطلب أمرها وإذنها.
وعن عائشة: أن فتاة دخلت عليها، فقالت: إنَّ أبي زوَّجني من ابن أخيه، ليرفع بي خسيسته، وأنا كارهة. قالت: اجلسي حتى يأتي النبي صلى الله عليه وسلم، فأخبرته، فأرسل إلى أبيها، فدعاه، فجعل الأمر إليها . فقالت: يا رسول الله، قد أجزتُ ما صنع أبي، ولكن أردتُ أن أعلم: أللنساء من الأمر شيء"؟. رواه النسائي.
وظاهر الأحاديث يدل على أن استئذان البِكر والثِّيب شرط في صحة العقد، فإن زوَّج الأب أو الوليُّ الثِّيب بغير إذنها فالعقد باطل مردود، كما في قصة خنساء بنت خدام .. وفي البِكر : هي صاحبة الخيار إن شاءت أجازت، وإن شاءت أبت، فيبطل العقد كما في قصة الجارية . نيل الأوطار 6/254-256.
ومن جميل ما جاء به الإسلام: أنه أمر باستشارة الأُم في زواج ابنتها، حتى يتم الزواج برضا الأطراف المعنية كلها . فعن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "آمروا النساء في بناتهن". رواه أحمد وله شواهد أخرى.
وللإمام أبي سليمان الخطابي هنا كلمات قَيِّمة في توجيه هذا الحديث في كتابه "معالم السنن" يحسن بنا أن ننقلها هنا لما فيها من حكمة وعبرة . يقول رحمه الله :
"مؤامرة الأُمهات في بُضْع البنات ليس من أجل أنهن يملكن من عقد النكاح شيئاً، ولكن من جهة استطابة أنفسهن، وحُسْن العِشرة معهن، ولأن ذلك أبقى للصحبة، وأدعى إلى الأُلفة بين البنات وأزواجهن، إذا كان مبدأ العقد برضاء من الأمهات، ورغبة منهن، وإذا كان بخلاف ذلك لم يؤمن تَضْرِيَتُهن أي : (تحريضهن على أزواجهن)، ووقوع الفساد من قِبَلهن، والبنات إلى الأُمهات أميل، ولقولهن أقبل، فمن أجل هذه الأُمور يُستحب مؤامرتهن في العقد على بناتهن، والله أعلم ..قال :"وقد يحتمل أن يكون ذلك لِعلَّة أُخرى، غير ما ذكرناه، وذلك أن المرأة ربما علمت من خاص أمر ابنتها، ومن سِرِّ حديثها أمراً لا يستصلح لها معه عقد النكاح، وذلك مثل العِلَّة تكون بها، والآفة تمنع من إيفاء حقوق النكاح . وعلى نحو هذا يتأول قوله : "ولا تُزوَّج البِكر إلا بإذنها وإذنها سكوتها"، وذلك أنها قد تستحي من أن تُفصح بالإذن، وأن تُظهر الرغبة في النكاح، فيستدل بسكوتها على سلامتها من آفة تمنع الجِماع، أو سبب لا يصلح معه النكاح لا يعلمه غيرها . والله أعلم" أ.هـ.
ونزيد هنا أن الأُم قد تعلم من أسرار ابنتها أنَّ قلبها مع شخص آخر، فإذا تقدَّم لها هذا الشخص وكان كُفئاً، فهو أَولى بالتقديم والترجيح، كما جاء في الحديث : "لم يُرَ للمتحابين مثل النكاح" . رواه الحاكم وصححه ووافقه الذهبي.
وإذا كان الأب لا يحق له تزويج ابنته ممن لا ترضاه، كان من حقه عليها ألا تُزوِّج نفسها إلا بإذنه لحديث أبي موسى مرفوعاً: "لا نكاح إلا بولي" رواه أبو داود والترمذي، ولحديث عائشة مرفوعاً : "أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل .. ثلاث مرات" . رواه الترمذي وحسنه.
ورأى أبو حنيفة وأصحابه أنَّ من حق الفتاة أن تزوِّج نفسها، ولو بغير إذن أبيها ووليها، بشرط أن يكون الزوج كفئاً لها . ولم يثبت عندهم الحديث المذكور، مستدلين بما جاء في القرآن من نسبة النكاح إلى المرأة : (فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ) (سورة البقرة/ 232)، (حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرهُ) (سورة البقرة/ 230)، وقوله تعالى : (فَلاَ جُناحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلنَ فِي أَنفُسِهنَّ بِالمَعرُوفِ) (سورة البقرة/ 234)، أضاف النكاح في هذه الآيات وغيرها إلى النساء، ونهي عن منعهن منه، ولأنه خالص حق المرأة، وهي من أهل المباشرة، فصح منها، واشترط أبو حنيفة أن يكون زواجها من كفء، وإلا كان للأولياء حق الاعتراض، فإن زوَّجت نفسها بإذن الولي دون حضوره، فقد أجاز ذلك بعض الفقهاء . والجمهور يشترطون حضور الولي، وإلا فإن زواجها يكون باطلاً
قال العلامة ابن قدامة: فإن حكم بصحة هذا العقد حاكم، أو كان المتولي لعقده حاكماً، لم يجز نقضه.
قال: وخرج القاضي في هذا وجهاً خاصة: أنه ينقض، لأنه خالف نصًّا. والأول أولى؛ لأنها مسألة مختلف فيها، ويسوغ فيها الاجتهاد، فلم يجز نقض الحكم له، كما لو حكم بالشفعة للجار . وهذا النص (يعني: "لا نكاح إلا بولي") متأول، وفي صحته كلام، وقد عارضته ظواهر أ.هـ . المغني لابن قدامة .
وهذا من عميق فقه ابن قدامة وإنصافه رضي الله عنه، ومع هذا فالأَوْلى والأوفق: أن يتم الزواج بموافقة جميع الأطراف: الأب، والأُم، والابنة. حتى لا يكون هناك مجال للقيل والقال، والخصومة والشحناء، وقد شرع الله الزواج مجلبة للموَدَّة والرحمة .
والمطلوب من الأب أن يتخيَّر لابنته الرجل الصالح الذي يسعدها ويسعد بها، وأن يكون همه الخُلُق والدين، لا المادة والطين، وألا يعوق زواجها إذا حضر كفؤها، وفي الحديث : "إذا أتاكم مَن ترضون خُلُقه ودينه فزوِّجوه. إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض" . رواه الترمذي وابن ماجه والحاكم وصححه ووافقه الذهبي .
وبهذا علَّم الإسلام الأب أن ابنته "إنسان" قبل كل شيء، فهي تطلب إنساناً مثلها، وليست "سلعة" تُعرض وتُعطَى لمن يدفع نقوداً أكثر، كما هو شأن كثير من الآباء الجاهلين والطامعين إلى اليوم . وفي الحديث : "إنَّ مِن يُمْن المرأة : تيسير خطبتها، وتيسير صداقها، وتيسير رحمها ـ أي ولادتها" . رواه أحمد والحاكم وصححه على شرط مسلم.
Langganan:
Postingan (Atom)
